Karimun,MediaKepriNews.Com-Tiga warga karimun berinisial MS, H alias B, NS alias A diamankan oleh tim F1QR Lanal Karimun setelah didapati membawa narkoba jenis sabu, Selasa (9/6/2020).
Ketiga warga karimun diamankan setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu yang dibawa dari Malaisya menuju Karimun dengan menggunakan speedboat pancung.
“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, mendapat informasi tersebut Tim F1QR lakukan pengendapan di perairan Karimun anak,” ucap Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han saat kunjungan kerja ke Mako lanal Karimun Selasa (9/6/2020).
Masih Indarto menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilo gram.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 kilo gram sabu, 1 unit hp readmi, 1 unit speedboat pancung dan sejumlah uang RM 189,000,”
Dari keterangan pelaku, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah.
“Pelaku tergiur dengan upah 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah, tanpa berfikir akibatnya pelaku nekat membawa benda haram tersebut,” tambah Indarto.
Akibat perbuatan pelaku, dikenakan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.(RF)