Tapsel, MediaKepriNews.Com- Perjuangan seorang Helmeria Situmorang (57 thn) seorang janda
Penduduk Kelurahan Panabari Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) – Sumut merasakan pahitnya perjuangan menunggu keadilan atas penyerobotan tanah yang dilakukan tetangga sepadannya. Hal ini disampaikan Helmeria kepada Media ini saat berkunjung pada Selasa (24/05/2022).
Gara gara setitik tanah 1.3 x14 meter
yang bersepadan tanah Hak milik dengan Karlon Bagariang yang sudah memiliki sertifiket Nomor 10/2016. Terjadi sengketa dan Helmeria cukup resah dan posisinya sebagai seorang janda
“Tanah saya berukuran sekitar satu, dua meter telah disorobot tetangga yang merupakan tokoh masyarakat. Tetangga juga sebagai petugas gereja disalah satu gereja dan pengusaha, terbilang cukup lumayan ekonominya telah menyeribot lahan sepadan rumah. Saya tertekan oleh tetangga yang menyerobot tanah saya,” ungkap Helmeria yang hidup sendiri dirumahnya.
Dijelaskannya sejarah kepemilikan tanahnya, “Asal tanah ini dulunya dibeli dari br Tumanggor dibawah tahun 2015 . Dan saat ini penjual itu tak tahu alamatnya. Karena sudah lama pindah. Kasus penyerobotan terjadi mulai pada tahun 2016 dan waktu itu telah di mediasi Lurah Panabari bermarga Simanjuntak. Namun tidak berhasil. Maklumlah saya seorang janda dan kurang paham berbicara dikantor Lurah waktu itu,” kata Helmeria.
Dijelaskan Helmeria pahit perjuangannya untuk memperjuangkan penyerobotan tanahnya 1,3 meter x 14 meter. “Perjuangan saya tidak sampai disitu, kasus itu dilaporkan tahun 2016 namun berkas delik aduan balik diterima atau dikembalikan oleh oknum penyidik bermarga Ginting,” ujarnya dengan wajah bingung.
“Kasus itu pun berujung panjang hingga pelaporan tahap kedua, sesuai laporan Polisi :lp/249/x/2020/Tapsel/sumut tgl 15/10/2020
Mungkin dugaan kuat pihak BPN /ATR pun, melakukan sewenang wenang. Tanpa menghadirkan Saksi sepadan, sewaktu pemetaan penerbitan surat sertifikat hak milik terlapor. Dalam hal telah nenyurati pihak BPN /ATR di kota Sidempuan,” bebernya.
Dalam surat yang diterbitkan BPN terkesan kepalsuan dan kebohongan karena peta dan gambar lokasi sangat beda. Inilah disebut manisnya dosa dan pahitnya perjuangan. Surat yang diterbitkan BPN penuh kepalsuan dan tidak melibatkan sepadan dan saksi saksi.
Media mencoba menkonfirmasi pada pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN) RI/ATR Padang Sidempuan. Pihak BPN meminta, coba buatkan laporan tertulis dengan menyebutkan alasan alasan lengkap dengan surat tanah dan peta serta identitas. Hal ini di katakan Hutajulu, Kaseksi bidang persengketaan tanah BPN Padang Sidempuan yang berjanji segera turun ke lokasi, melihat dan mrmperbaiki atau mmblokir surat sertifikat terlapor.
Korban Helmeria Situmorang menceritakan tantang saksi dan batas tanahnya yang bersengketa. Saksi batasnya Nurintan Br. Manungkalit dan pembuatan patok oleh Simbolon sekitar tahun 2015. Ada juga Pangaribuan yang mengerjakan rumah terlapor.
“Bangunan rumah dulunya saya menukangi nya, tanah batas itu pas pada dibatas dan Tidak bisa buat jendela rumah karena bentuk rumah toko, ” ujar saksi Pangaribuan.
Sedang penuturan saksi lainnya hal yang sama, memang tanahnya terlapor hanya 10 x 10 meter dan bangunannya berlebih. Hal ini disampaikan saksi penjual tanah kepada terlapor . Karena merasa yang pernah jual tanah kepada terlapor inisial KB.
Pada tanggal 15 Mei 2022, Helmeria kembali menyurati BPN.
Yang pada intinya agar pihak BPN, segera turun tangan dan memperbaiki sertifikat terlapor atau surat sertifikatnya di blokir.
Sementara Mantan Kades bernama Syamsul Sihombing, belum bersedia memberi keterangan pada Media ini.
“Memang sengketa ini sudah cukup lama dari tahun 2015 – 2022. Padahal dulu Helmeria selaku korban mengajukan keberatan lisan, namun tidak ditanggapi dan di indahkan .
Mari kita ikuti perkrmbangan sesuai janji pihak BPN, Hutajulu yang membidangi sengketa tanah, karena berjanji akan turun meninjau.Red