Salah Seorang Konsumen Mengeluh, Uang DP Pemesan Rumah di Perumahan Grand Avenue Park Seketika Hangus

Peristiwa125 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Salah satu Konsumen perumahan Grand Avenue Park (GAP) Batam, Herlina Fransiska  Panggabean mengeluhkan kebijakan Rexvin atau pihak pengembang perumahan Grand Avenue Park, yang dinilai semena mena tanpa memikirkan jeritan konsumen. Keluhan konsumen tersebut sangat berdasar, sebab konsumen (Herlina Fransiska Panggabean) telah Dua kali memesan unit rumah yang dipasarkan pihak pengembang tersebut di gagalkan tanpa ada toleransi keperpihakan.

” Sudah Dua kali saya bayar uang muka (DP) Perumahan Grand Avenue Park ingin di hanguskan pihak developer”. Demikian diungkapkan Konsumen

Herlina menjelaskan, yang pertama pemesanan satu unit Rumah di Perumahan Grand Avenue Park, Blok Mognolia M2 No. 18. pada tahun 2018, Konsumen (Herliana) Panggabean sudah mencicil sejumlah uang tanda jadi sebesar 10.000.000,- Rupiah kepada pihak pengembang, PT Sinar Jaya putra Kampar.

Transaksi pembayaran cicilan DP 1 unit Rumah tersebut diketahui atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni; untuk pembayaran DP satu unit rumah Grand Avenue park (GAP) Blok Mognolia M2 No. 18. Demikian dijelaskan Herlina Fransiska bersama suaminya, Herbet Sinamora dibilangan Batuaji.

“Pembayaran uang DP Rumah yang kami pesan belum selesai kami lunaskan, namun pihak pengembang melalui marketingnya sudah menjual kembali rumah tersebut”. Ucapnya

Atas kebijakan tersebut, Herliana bersama suaminya Herbert Simamora sempat protes kepada pihak marketing, dan pada akhirnya persoalan tersebut mendapat respon dari marketing perumahan Avenue Park membujuk konsumen (Herlina Fransiska) sehingga dialihkan dengan mengganti blok rumah.

Lebih jauh dijelaskan Herlina, Pembayaran DP atas rumah yang kami pesan sudah berjalan selama 5 bulan dengan total yang sudah dibayarkan 10.000.000,-Rupiah.

Kemudian, setelah Konsumen (Herlina Fransika) menyepakati pengalihan pemesanan Rumah di Perumahan yang sama namun blok yang berbeda, sehingga transaksi Pembayaran Boking fee kembali dibayarkan oleh pihaknya sebesar 2 juta Rupiah dan dan telah mencicil DP Rumah yang dialihakan marketing tersebut sudah dibayar lunas.

Herlina menuturkan dengan wajah sedih saat ini tinggal di Ruli, yang mana dalam waktu dekat ini akan digusur, “saya juga sedang mengandung saat ini, kami sangat membutuhkan rumah yang layak. Maka dari itu saya berusaha keras melunaskan DP perumahan terbut sampai saya jarang melihat terbit mata hari.

Akan tetapi karena kami kekurangan berkas, uang kami sebesar 29 jutaan lagi akan dihanguskan lagi, kejam sekali, kami tidak membatalkan pembelian, hanya karena pihak perusahan tempat kerja istri saya yang tidak memberikan surat yang mereka inginkan. Saya tidak rela uang tersebut di hanguskan, ujarnya sedih.

Atas persoalan tersebut, grup media ini berusaha meminta penjelasan dari pihak pengembang ( Depelover Rexvin) yang berdomisili di kompleks Plam Spring Batam Centre, tapi sangat disayangkan, Supriadi selalu Direktur Utama PT Sinar Jaya Putra Kampar tidak bisa di temui di kantornya.

Ketika Media Group menayakan hal terdebut, Salah seorang karyawan disana bernama Vivi, ia mengaku sebagai admin di kantor tersebut, “Pimpinan tidak bisa ditemui secara langsung jika tidak ada janji sebelumnya, Jika jngin bertemu Pimpinan itu harus dijadwalkan terlebih dahulu, Ucapnya

“Selamat sore pak, maaf sebelumnya mengenai permintaan Bapak sebagai perwakilan ibu herlina untuk bertemu dengan pihak manajemen Rexvin sudah sy sampaikan, dan dari manajemen tidak dapat memenuhi.
Info dari manajemen untuk keputusan tetap sesuai dengan perjanjian KPTB yg sudah disepakati bahwa tidak ada pengembalian uang muka” demikian tulis Vivi lewat Whatshapp selaku Bagian Adminitrasi di
PT Sinar Jaya Putra Kampar. (Tim)Foto: Kwitansi Pembayaran Cicilan DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.