PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:–Dugaan kerusakan lingkungan di Sungai Andan, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi perhatian publik. Pada Minggu (2/8/2026), Tokoh Pemuda Desa Ukui Dua, Rafiq, menyampaikan adanya dugaan kerusakan sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Gandahera Hendana. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang berharap adanya penanganan serius dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi, Rafiq mengungkapkan adanya dugaan pembendungan aliran Sungai Andan yang dilakukan tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut diduga mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, sehingga berdampak pada matinya ikan di sejumlah titik perairan serta memicu kerusakan pada aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, setiap aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain dugaan pembendungan sungai, Rafiq juga menyoroti keberadaan tanaman kelapa sawit perusahaan yang disebut berada di sepanjang sempadan Sungai Andan. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi teknis, mengingat terdapat ketentuan mengenai perlindungan kawasan sempadan sungai yang bertujuan menjaga fungsi ekologis serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Tokoh pemuda tersebut mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerusakan Sungai Andan. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang. Langkah tersebut ditempuh agar dugaan pelanggaran lingkungan dapat diproses sesuai mekanisme hukum serta memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai kondisi Sungai Andan.
Rafiq juga mengultimatum akan menggalang aksi unjuk rasa bersama masyarakat apabila tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan tersebut. Bahkan, ia menyebut masyarakat mempertimbangkan langkah penutupan sementara aktivitas operasional perusahaan sebagai bentuk penyampaian aspirasi hingga adanya penyelesaian yang dinilai adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Gandahera Hendana terkait dugaan yang disampaikan Tokoh Pemuda Desa Ukui Dua tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan diharapkan instansi terkait segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan di lapangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.****













