PEKANBARU,MediaKepriNews.Com, : – Suasana sebuah tempat hiburan malam di pusat Pekanbaru yang awalnya dipenuhi dentuman musik dan gemerlap lampu mendadak berubah mencekam saat aparat gabungan melakukan razia sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (24/5/2026). Sejumlah pengunjung terlihat panik ketika petugas mulai memasuki ruangan dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hiburan malam tersebut.
Razia dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Propam Polda Riau. Dalam pemeriksaan di salah satu room tempat hiburan malam itu, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada pesta narkoba. Aparat kemudian langsung menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta menjelaskan bahwa razia berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sebanyak 13 orang langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya dalam salah satu room tempat hiburan malam,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026). Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik karena beberapa nama yang diamankan dikenal cukup populer di lingkungan sosial Kota Pekanbaru.
Dari 13 orang yang diamankan, delapan di antaranya laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Kampar hingga Pelalawan dengan latar belakang berbeda-beda. Adapun inisial yang diamankan yakni KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS.
Nama AF menjadi sorotan karena disebut sebagai anak seorang kepala daerah di Riau. Sementara SA diketahui merupakan selebgram lokal yang cukup dikenal di media sosial dengan jumlah pengikut yang besar. Keterlibatan dua nama tersebut membuat kasus ini cepat viral dan ramai diperbincangkan masyarakat di berbagai platform media sosial.
Tidak hanya memeriksa room hiburan malam, aparat juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan salah satu pengunjung yang diamankan. Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk pemeriksaan laboratorium guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil penindakan lanjutan menemukan barang bukti tambahan dalam kendaraan salah satu pengunjung,” jelas Muharman. Seluruh peserta yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke proses asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru. Kepala BNN Kota Pekanbaru Wawan mengatakan asesmen melibatkan unsur hukum, penyidik kepolisian, penyidik BNN, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna menentukan apakah peserta akan menjalani rehabilitasi atau proses pidana lanjutan.
Dari hasil asesmen, satu orang berinisial FR diputuskan melanjutkan proses penyidikan karena ditemukan memiliki ganja hampir 10 gram serta etomidate dalam jumlah cukup besar yang melebihi batas pengguna sesuai ketentuan hukum. Sementara MAY tetap menjalani proses hukum namun direkomendasikan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat. Sebelas peserta lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan melalui BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau.
Kasus dugaan pesta narkoba ini masih terus didalami aparat kepolisian dan BNN untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Di sisi lain, razia tempat hiburan malam di Pekanbaru dipastikan akan terus ditingkatkan sebagai langkah penegakan hukum terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda dan lingkungan hiburan malam di Riau.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Riau menilai penanganan kasus dugaan pesta narkoba di tempat hiburan malam Kota Pekanbaru tidak boleh berhenti hanya pada proses asesmen dan rehabilitasi semata. Aparat penegak hukum diminta membuka secara terang benderang lokasi tempat kejadian perkara, kronologi lengkap, peran masing-masing pelaku, siapa yang membawa barang, siapa yang menyediakan, siapa yang mengedarkan, hingga siapa yang diduga menjadi pemasok dalam pesta narkoba tersebut serta biaya pesta narkoba.
Menurutnya, publik berhak mengetahui fakta sebenarnya agar tidak muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu yang memiliki latar belakang keluarga pejabat ataupun status sosial terkenal. “Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan keseriusan negara dalam perang melawan narkotika. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak ketika menyentuh anak pejabat, pengusaha, atau selebgram,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Ia juga meminta Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan BNN Kota Pekanbaru bertindak profesional, transparan, dan tidak bermain opini di tengah masyarakat. Menurutnya, jika memang ditemukan barang bukti, ada pihak yang menyediakan narkotika, atau ada indikasi jaringan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih. “Rehabilitasi memang diatur undang-undang bagi pengguna murni, tetapi publik juga harus tahu dasar hukumnya, hasil asesmennya, serta kenapa ada yang direhab dan ada yang diproses pidana. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa dinegosiasikan karena kekuasaan dan koneksi. Rakyat sedang mengawasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dipertaruhkan dalam kasus ini,” ujarnya.****













