Mediakeprinews.com- Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan pelaku Curas berinisial Ri (22) Terkait dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau disebut Begal di Jalan Koridor PT RAPP KM 46 Desa Segati Kecamatan Langgam, Sabtu (14/03/2020).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX Warna Putih Nomor Polisi BM 5218 IS milik korban AP Damanik (13) Laki-laki Warga Jalan Koridor PT RAPP KM 51 Desa Segati Kecamatan Langgam, serta Satu Unit Kendaraan Bermotor, Roda Empat Merek Toyota Avanza Warna Merah Hati Nomor Polisi BM 1761 ZJ yang dirental pelaku.
Kapolsek Langgam Iptu Pol Yulhairi pada Selasa (17/03/2020), menjelaskan Begal ini terjadi saat korban Angga Prayuda Damanik dengan mengendarai kendaraan roda dua dihentikan dipinggir jalan oleh seorang pria yang mengendarai sebuah kendaraan roda empat . Kedua pelaku Mengendarai avanza merah hati BM 1761 ZJ. Kejadian sewaktu korban mengendarai sepeda motor sendiri dari Segati yang merupakan rumah korban km 51 menuju Tasik Indah km 60 sore hari sekitar jam 15 : 30 wib. Rencananya mau nonton bola.
Korban diancam akan dipukul bila tidak menyerahkan kendaraannya. oleh karena itu Korban ketakutan dan langsung menyerahkan kendaraannya”ujar Kapolsek.
Kendaraannya diambil paksa oleh orang yang tidak dikenal, korban lalu melaporkan hal ini kepada keluarganya dan melaporkan mobil merah.
“Begitu mendapat laporan,orangtua korban (bapak) beserta korban lalu melakukan pengejaran menuju ke Pekanbaru. Beruntung sesampainya di Jalan Pasir putih KM 22 mereka menemukan pelaku beserta barang bukti,” ucapnya lagi.
Orangtua (Bapak) korban melakukan penangkapan Namun hanya berhasil mengamankan satu pelaku sedangkan satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri,” ungkapnya.
Untuk menindak lanjuti kasus ini, pelaku beserta dengan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Langgam untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek. Sedangkan satu pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Yulhairi mengakhiri. EP