Lingga, MediaKepriNews.Com- Berawal dari pemberitaan di beberapa media online yang menerbitkan berita tentang PT CPM yang beraktifitas penambangan di perairan laut pulau pekajang yang di lontarkan ketua komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan menyebutkan” Perusahaan pertambangan Timah PT Cipta Persada Mulia (CPM) disebut telah melakukan “perampokan” biji timah di perairan Pulau Pekajang.
Bahkan Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan juga menyebutkan ” Masyarakat sudah resah, karena tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan jelas terganggu,” ucap Roni kurniawan”. Selasa ( 22/ 9/ 2020 ) di beberapa media online.
Pernyataan terakhir ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat desa pekajang dan aparatur desa pekajang. Majid ( 67 ) warga pekajang mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang timah laut PT CPM ( cipta persada mulia ) itu sangat bermanfaat bagi masyarakat desa pekajang. Bahkan banyak sudah yang di berikan pihak PT. CPM untuk masyarakat dan masyarakat menikmatinya”.ungkap majid yang juga Mantan pekerja PT RITIN ( riau tin mining ) dahulu.
Pernyataan yang sama di perkuat pula oleh zulhiduwan sekdes desa pekajang.Ada beberapa yang sudah di nikmati masyarakat sejak kehadiran PT CPM.sperti, mudahnya transportasi laut bagi masyarakat.baik yang di butuhkan secara dadakan,sperti,saat ada warga yang sakit mendadak ataupun warga yang mau bepergian ke ibukota kecamatan,itu dilayani pihak perusahaan tampa di pungut biaya.juga ada perhatian lainnya di berikan pihak pt cpm kepada masyarakat,sperti pengadaan dan pemasangan meteran kwh listrik 133 rumah. Dalam waktu dekat masyarakat mendapat pembagian alat tangkap nelayan ( bubu ).ini sesuai keinginan masyarakat yang bernelayan. Intinya kehadiran pt cpm sangat membantu Masyarakat dan menambah dari prekonomian masyarakat. Bahkan keberadaan PT CPM juga memberikan pekerjaan bagi masyarakat tempatan sebagai pekerjanya.
” masyarakat mendapat konvensasi bagi hasil dari hasil tambang PT CPM dan hasil ini di bagi rata sesuai KK yang ada.selama ini setiap keinginan yang di ajukan masyarakat itu tetap terpenuhi oleh pihak pt cpm.bahkan pihak perusahaan juga memperhatikan masyarakat pada setiap moment tertentu, intinya kami merasa terbantukan sejak kehadiran pt cpm di desa kami.” Ungkap iwan. Saat di jumpai di dabo singkep.( 24/9/2020 ).
Di tambahkannya,kami sangat menyanyangkan apa yang telah di katakan oleh bapak Roni Kurniawan Ketua komisi 1 DPRD Lingga, “Masyarakat sudah resah, karena tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan jelas terganggu”. Untuk di ketahui pekerjaan nelayan di desa pekajang tidak ada nelayan jaring tebar namun hanya nelayan bubu dan nelayan pancing, tuturnya.
” masyarakat nelayan di desa kami hanya nelayan bubu dan pancing aja,tidak ada nelayan jaring tebar.jadi kehadiran PT CPM sama sekali tidak menganggu aktifitas nelayan kami,bahkan dalam waktu dekat ini pihak PT CPM akan membagikan alat tangkap berupa bubu kepada para nelayan.hal ini sesuai dengan ajuan permintaan dari masyarakat”. Urai iwan.
Di katakannya lagi, dengan adanya pernyataan ketua komisi 1 DPRD Lingga, kami sudah membuat surat pernyataan menolak akan apa yang telah di ucapakan itu.dan di tanda tangani semua perangkat desa.mulai dari kades,dan BPD hingga RT yang ada.ini isi surat pernyataan tersebut.
“Pernyataan dari masyarakat desa pekajang.
Kami atas nama pemerintah desa pekajang.
Mengkleim atas tuduhan perampokan pasir timah di perairan desa pekajang kecamatan lingga kabupaten lingga.provinsi kepri. yg di tuduh ke PT CPM (Cipta persada mulya) sesungguhnya telah sesuai dengan sk bupati no. 140/ kpts/IV/2014.tgl sk.11 april 2014.lokasi penambangan di perairan pulau cebia.desa pekajang kec.daek lingga.luas lokasi 4200 ha.
Maka dengan ini tuduhan dengan kata “perampokan”, itu tidak benar dan ada yg mengatas namakan masyarakat pekajang
tidak benar apalagi beliau tidak berdomisili di daerah pekajan itu.(SB)