Batam, MediaKepriNews.Com- Aktivitas penambangan pasir di wilayah Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penertiban yang dinilai “tebang pilih” memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut. Ia menyebut, peneguran sempat dilakukan oleh aparat dari Polda Kepri, namun hanya menyasar titik tertentu, sementara aktivitas di lokasi lain justru tetap berjalan.
“Lima hari yang lalu memang ada dari Polda Kepri datang menegur supaya dihentikan aktivitas penambangan pasir. Tapi anehnya, di sekitar lokasi lain tidak dihentikan, malah terlihat tetap berjalan seperti biasa,” ungkap warga tersebut, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum di lapangan. Warga menilai, jika benar terdapat pelanggaran, maka penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial yang berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
Dalam perspektif hukum, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin yang sah.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan peneguran simbolis, tetapi juga memastikan adanya tindakan konkret yang adil dan menyeluruh.
“Kalau memang melanggar, ya ditertibkan semua. Jangan ada kesan pilih kasih. Kami hanya ingin keadilan khusnya ini di lingkungan kami ” lanjut warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut peneguran tersebut, termasuk apakah aktivitas penambangan yang masih berlangsung telah mengantongi izin atau justru berada dalam kategori ilegal.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum di Batam
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan menjadi kunci utama untuk menghindari konflik sosial sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Jika praktik “tebang pilih” benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu













