mediakeprinews.com- Komisi II DPRD Kota Batam melakukan rapat dengar pendapat, atau lanjutan dari rapat sebelumnya dengan pengusaha Karoke (KTV) dan pengusaha Gelper Kota Batam, di ruang rapat komisi II DPRD Kota Batam,pada tanggal 2 juli 2019.
Rapat dibuka anggota DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging,dan sejumla anggota komisi II DPRD Kota Batam lainnya,Dandis Raja gukguk, Mulia Rindo Purba, dan juga, dr.Idawati Nursanti, serta perwakilan dari BPM – PTSP, dan juga BP2RD Kota Batam.
Dalam agenda rapat lanjutan, DPRD Kota Batam melalui komisi II melakukan pemanggilan kepada Dinas Badan Penanaman Modal Pelyanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP), Badan Pengelolan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD), dan juga para pengusaha tempat hiburan seperti karoke&KTV, dan juga pengusaha arena Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam.
Namun dari puluhan undangan RDP, pengusaha tempat hiburan yang di undang untuk dimintai keterangan, mengenai wajib pajak restribusi (pajak hiburan) oleh Komisi II DPRD Kota Batam, namun terlihat hanya di hadiri oleh tiga orang perwakilan dari masing masing tempat hiburan saja.Masing masing perwakilan yang hadir antara lain, Perwakilan dari Arena Gelanggang Permainan Golden Game, Perwakilan KTV Pacifik, Perwakilan dari karoke Galaksi, sedangkan puluhan pengusaha maupun perwakilan tempat hiburan lainnya, tidak ada yang tampak menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan tersebut.
Uba ingan Menilai ada kekuatiran pengusaha dari ketidakhadiran saat RDP saat ini. “Undangan yang kita sebar itu lebih dari 30 undangan, kita nggak tahu apa kendalanya.Yang pasti menurut kami bukan kendala transportasi.Karena Kota Batam itu berbeda dengan Jakarta yang tingkat kemacetannya sangat tinggi, jadi saya pikir kalau transportasi tidak ada masalah,mungkin kordinasi kali ya”.tutup Uba Ingan Sigalingging.(ms)