MediaKepriNews.Com-DR Azmi Syahputra SH MH, Dosen dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, mendukung proses penegakan etik yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sidang etik komisioner Lili Pintauli berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Putusan Dewas akan menjadi cerminnya pengawas.
Azmi mengatakan berharap putusan monumental Dewas KPK akan menjaga kinerja komisionernya. Berharap proses penegakan etik harus tegak. Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Karena putusan monumental Dewas harus menjadi putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji Dewas KPK.
Terkait pemeriksaan sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku ke kedua atas komisoner KPK Lili Pintauli oleh Dewas pada tanggal 5 Juli 2022. Maka sikap Dewas KPK harus tegas, harus ada keprihatinan, wajib ada kepekaan karena putusan dewas KPK sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan. Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris sebab jika sifatnya demikian akan tidak besar manfaatnya putusan yang tidak berefek jera itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah.
Karenanya melalui pemeriksaan Dewas yang kedua ini , Menggugah kembali tanggung jawab, fungsi Dewas agar mengenakan sanksi berat yang maksimal berupa pemberhentian, jika tidak, maka patutlah dan dipertanyakan apa ada upaya melindungi atau adakah ambisi terselubung dari Dewas untuk mengincar kedudukan lainnya?. Sehingga seolah Dewas tidak berani menentang arus , ini orang titipan siapakah?. Karena bila saja Dewas objektif dan berani melawan arus tidak ada yang mustahil, untuk menerapkan sanksi maksimal kepada Lili sebagai komisioner KPK, secara dia sebelumnya juga pernah disidang atas dugaan pelanggaran etik dan terbukti serta telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat.
Lagi lagi mari dilihat melalui putusan sidang etik kedua nantinya terlihat kiprah kualitas peran Dewas ? Sejatinya sidang kode etik profesi ini akan menjadi cermin bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, karena berimbas pada insitusi KPK akan terlihat semakin melemah apabila komisionernya sendirilah tidak mampu menjadi teladan dalam menegakkan hukum itu sendiri.
Karena secara faktualnya sudah terlihat, ada norma perilaku dan norma jabatan yang dilanggar berulang dan dapat dikualifikasi menjadi tindak pidana jabatan.
Dan Perbuatan tindak pidana jabatan komisioner KPK ini terjadi karena melewati batas wewenang jabatan dengan perilaku individu yang mengawaki jabatan dan kurang maksimalnya pengawasan optimal oleh Dewas.
“Sehingga jabatannya dijadikan kepentingan individu atau tujuan lain yang merupakan wujud penyimpangan jabatan (position deviance) .
Oleh karena itu ketika Dewas sebagai pengampu kewenangan atau kekuasaan tidak berani tegas, termasuk tidak mendekatkan pemeriksaan dan keputusannya pada moral, etika , kejujuran dan keadilan dalam menguji penyimpangan perbuatan Lili pintaully sebagai komisioner maka cendrung akan terus terjadi penyimpangan jabatan di KPK yang tentunya ini dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang maupun bagi negara.
Sehingga diharapkan putusan kedua sidang etik ini harus menjadi putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji Dewas serta mampu menjaga kinerja komisioner KPK serta penegakan sidang etik Dewas ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. *****