Azmi Syahputra : Kasus Polri Tembak Menembak, Perlu Membuat Aturan

Jakarta219 Dilihat

MediaKepriNews.Com-DR Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti setelah mengamati beberapa kasus penembakan yang mematikan, terlihat bahwa tempat kejadian perkara yang sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang. Polri perlu membuat aturan dalam kasus tindakan penembakan ataupun kekerasan yang mematikan. Hal ini disampaikannya, Kamis (14/07/2022) di Jakarta.

“Guna mengantisipasi beberapa kasus penembakan yang mematikan, terlihat bahwa tempat kejadian perkara yang sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang kembali terjadi. Dimasa yang akan datang perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum,” ungkap pakar hukum pidana itu.

Menurut Aturan Perkap ini mengatur rumusan secara rinci antara lain: bila ada kasus penembakan maka , harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian, semua senjata yang dipakai di sita( digudangkan), segera lakukan penggeledahan ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, siapapun personil yang terlibat dinonaktifkan. Di non aktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan, juga menghindari rasa ragu, rasa tersinggung, tidak enak hati kepada sesama anggota apalagi bila terjadi pada orang yang selama ini dikenal berprilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan, dan tentunya ini juga menjadi pekewuh untuk menegurnya, hal seperti ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan.

Dilanjut Azmi, dalam perkap ini juga harus memuat untuk lakukan audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata. Segera proses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur, dan perlu diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan

Hal ini perlu diatur guna memperkuat integritas polri termasuk menghindari kesewenang wenang atas nama independensi, tidak boleh unduc process, termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti, dan yang terpenting hal ini sekaligus dapat menjadi sarana keseimbangan untuk pertanggungjawaban hukum maupun menjadi bahan pembelaan bagi anggota polri yang melakukan penembakan yang mematikan serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat. *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.