MediaKepriNews.Com,- DR Azmi Syaputra SH MH sebagai pakar hukum dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, berkomentar memberi taggapan.
Tuntutan Pidana 12 Tahun kepada Bharada E janggal tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis . Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini disampaikannya usai pembacaan jaksa terhadap tuntutan Bharada E, Rabu (18/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Azmi menanggapi tuntutan Bharada E adalah sebuah keprihatinan. Jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa padahal tampak Jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti.
Lebih lanjut Bharada E dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail. Serta keluarga korban sudah memaafkan termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator( JC) juga diabaikan.
Jaksa gagal fokus dalam tuntutannya semestinya hal-hal dan
fakta tertentu. Sifat koperatif dan terbantunya pembuktian Jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya.
Jadi narasi isi surat tuntutan jaksa dengan lama nya tuntutan seolah ada pertentangan dihubungkan dengan kenyataan peran keterangan Bharada E selama ini dalam proses pemeriksaan. Sehingga patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan dan ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Bharada E seperti berdiam diri sejenak. Seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu -raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E .
Jaksa dalam tuntutan pada Bharada E tidak memperhatikan keseimbangan. Menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku. Keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan. Karena dibutuhkan kejujuran dan keberanian tinggi atas sikap yang telah diambil Bharada E.
Surat tuntutan ini patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. **