Batam, MediaKepriNews.Com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memilih menghentikan langkah hukum dalam sengketa pembatalan Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan SK pengangkatan anggota KPID tersebut.
Dengan tidak ditempuhnya upaya kasasi hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Kepri memilih tunduk terhadap putusan pengadilan dan menyerahkan kelanjutan proses kepada DPRD Kepri.
“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” tegas Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Putusan PT TUN Medan diketahui diucapkan secara elektronik pada 17 September 2026. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, Gubernur Kepri selaku tergugat tidak mengambil langkah hukum lanjutan.
Misni juga menutup kemungkinan adanya langkah sementara dengan menghidupkan kembali komisioner KPID periode sebelumnya.
“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” katanya.
Pemprov Berhenti, Enam Komisioner Justru Kasasi
Sikap berbeda justru ditunjukkan enam anggota KPID Kepri periode 2025–2028 yang terdampak langsung oleh pembatalan SK tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per Jumat (2/10/2026), enam komisioner KPID Kepri tercatat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai Tergugat Intervensi.
Mereka adalah Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.
Langkah itu membuat sengketa KPID Kepri belum sepenuhnya berakhir. Di saat Pemprov Kepri memilih menerima putusan PT TUN Medan, enam komisioner justru berusaha mempertahankan posisi hukum mereka melalui jalur kasasi.
Sengketa tersebut bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri.
Pada tingkat pertama, gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Tanjungpinang. Namun keadaan berbalik di tingkat banding.
PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur Kepri tersebut.
Putusan itulah yang kemudian membuat dasar hukum pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028 berada dalam persoalan hukum serius.
Analis Hukum: Kasasi Perkara Lokal Dibatasi UU MA
Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menilai keputusan Gubernur Kepri untuk tidak mengajukan kasasi merupakan langkah yang tepat secara hukum.
Menurut Yani, ruang kasasi terhadap sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yang jangkauan berlakunya hanya berada pada wilayah tertentu telah dibatasi oleh undang-undang.
Ia menunjuk Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur pembatasan kasasi terhadap perkara tata usaha negara tertentu yang objek keputusannya berlaku di wilayah daerah tertentu.
“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh pejabat daerah dan daya laku hukumnya bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis pasal tersebut, sengketa ini masuk kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” ujar Yani kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Yani menilai keputusan Pemprov Kepri untuk tidak meneruskan perkara ke tingkat kasasi juga menghindarkan pemerintah daerah dari penggunaan anggaran untuk proses hukum yang menurut analisisnya berisiko kandas secara formil.
Menurut dia, permohonan kasasi terhadap objek sengketa yang secara undang-undang dibatasi berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kini perhatian beralih kepada permohonan kasasi enam komisioner KPID Kepri.
Di tengah sikap Pemprov Kepri yang memilih tunduk terhadap putusan PT TUN Medan, Mahkamah Agung nantinya akan menentukan apakah upaya hukum yang diajukan para Tergugat Intervensi tersebut dapat diperiksa lebih lanjut atau justru terbentur ketentuan pembatasan kasasi dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. (red)







