JAKARTA,Mediakeprinews.Com, :— Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya menghormati keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota PWI yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sikap tersebut disampaikan dalam rapat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), yang berlangsung secara hybrid, yakni tatap muka dan daring melalui Zoom.
Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Suryopratomo, didampingi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Hadir secara langsung Sekretaris Dewan Penasihat Sasongko Tedjo dan anggota M. Noeh, sedangkan Wakil Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang serta anggota Basril Basyar, M. Agung Darmadjaya, dan Hendrasmo mengikuti secara daring. Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto bersama sejumlah Pengurus Harian PWI Pusat turut menghadiri rapat tersebut untuk membahas perkembangan organisasi pascakeputusan Dewan Kehormatan.
Suryopratomo, yang akrab disapa Mas Tomy, menegaskan bahwa Dewan Penasihat menerima dan menghormati keputusan Dewan Kehormatan meskipun keputusan itu tidak mudah karena Firdaus telah lama berkiprah di lingkungan PWI dan juga merupakan anggota Dewan Penasihat. Menurut mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Direktur Utama Metro TV tersebut, persoalan ini harus ditempatkan sebagai penegakan aturan terhadap individu sebagai anggota PWI, bukan persoalan pribadi ataupun suka dan tidak suka.
“Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” tegasnya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura itu juga menekankan bahwa keputusan Dewan Kehormatan harus dihormati karena merupakan hasil proses organisasi yang memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri. Ia menyebut keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan mendalam dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Suryopratomo mengingatkan, kedudukan seseorang dalam kepengurusan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. “Dewan Penasihat adalah bagian dari organisasi, bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi,” ujarnya.
Ia berharap sanksi tersebut menjadi pembelajaran sekaligus momentum memperkuat konsolidasi setelah PWI melewati berbagai dinamika dan konflik internal.
Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menilai pelanggaran yang menjadi dasar keputusan terhadap Firdaus bukan sekadar kealpaan, melainkan tindakan yang disengaja. Ia merujuk pada pertimbangan dalam putusan Dewan Kehormatan yang menurutnya menunjukkan bahwa Firdaus memahami pentingnya keputusan organisasi terkait Hari Pers Nasional (HPN), termasuk pembentukan kepanitiaan.
Sasongko juga menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan ruang klarifikasi secara kekeluargaan, tetapi Firdaus tidak menghadiri proses tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi pada masa mendatang. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut pandangan dan nasihat Dewan Penasihat serta menegaskan komitmennya menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan sesuai ketentuan organisasi.
“Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” kata Akhmad Munir.
Dewan Penasihat PWI Pusat menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap Firdaus bukanlah upaya melemahkan organisasi, melainkan bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan menjaga kehormatan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Konsistensi dalam menegakkan aturan dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan, menjaga kewibawaan organisasi, serta memastikan tidak ada anggota yang berada di atas ketentuan yang berlaku. Di tengah upaya konsolidasi internal, PWI diharapkan semakin solid, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip bahwa aturan organisasi harus berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian.****







