Batam, MediaKepriNews.Com- Arena tempat hiburan permainan di SKY Game diduga dimanfaatkan sebagai arena perjudian terselubung. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga mengatakan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut, hal ini diungkapkan pada 26 Mei 2026 dilokasi.
Sumber yang ditemui di lokasi menyebut pola permainan masih sama seperti praktek perjudian berkedok gelanggang permainan lainnya. Pemain menukarkan uang dengan kartu khusus bermerek Sky Game, mengumpulkan poin permainan, lalu menukarkan poin tersebut dengan rokok atau barang lain. Barang-barang ini kemudian ditukarkan kembali menjadi uang di luar lokasi, sebuah skema yang diduga kuat dirancang untuk mengelabui aparat agar tidak terlihat sebagai transaksi perjudian.
Berdasarkan Modus ini dinilai praktik judi berkedok game ketangkasan yang dilarang dalam KUHP baru Pasal 426 dan Pasal 303.
“Kalau memang ada unsur judi, kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai Batam jadi tempat berkembangnya praktik ilegal seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (26/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SKY Game . Pihak kepolisian Polresta Barelang juga belum dapat dikonfirmasi memberikan pernyataan terkait ini.
Kasus serupa sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan di Batam. Berdasarkan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penyelenggara perjudian tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. Mereka juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap tempat hiburan yang berpotensi menyalahgunakan izin operasional.(Red)













