“Saat ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin dan anggota DPRD Kota Batam atas kerjasamanya dalam membahas perubahan kebijakan umum anggaran Tahun 2019, sehigga dapat disepakati kebijakan umum perubahan APBD Kota Batam Tahun anggaran 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota TA 2019 pada Tanggal 1 Agustus 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2019,” ujar Jefridin di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Jefridin menjelaskan, terkait perubahan APBD Kota Batam, yakni penerimaan pendapatan dan pembiayaan awalnya sebesar Rp 2.843.370.230.127.48,- yang berubah menjadi Rp 2.785.584.538.602.16,- atau berkurang sebanyak 2,03%.
“Untuk 2019, pendapatan APBD Kota Batam semula sebesar Rp 2.823.070.230.127.48,- berubah menjadi Rp 2.741.175.946.516.42,- atau berkurang sebanyak 2,90%,” tuturnya.
Ditambahkan Jefridin, untuk perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019, salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 1.350.511.988.686.36,- berubah menjadi Rp 1.284.363.117.436.42,- atau turun sebanyak 4,90%.
“Sumber penerimaan PAD adalah pajak daerah, semula sebesar Rp 1.059.951.387.421.80,- berubah menjadi Rp 1.051.815.907.668.80,- atau turun sebanyak 0,77%,“ kata Jefridin.
“Sedangkan untuk Retribusi Daerah, semula sebesar Rp 141.712.840.000.00,- berubah menjadi Rp 100.830.242.665.64,- atau turun sebanyak 28,85%,” jelasnya.
“Penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam TA 2019 sebesar Rp 20.300.000.000.00,- berubah menjadi Rp 44.408.592.085.74,- atau naik sebesar 118,76%,” ungkap Jefridin.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin, menerangkan, dalam ketentuan pasal 317 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyususunan APBD Tahun 2019, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk Persetujuan bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Batam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tamu Undangan.(GK)