Sat Narkoba Polres Batubara Gerak Cepat Gerebek Rumah Bandar Sabu

Nasional58 Dilihat

BATUBARA, MediaKepriNews.Com- Tim Sat Narkoba Polres Batubara kembali bergerak cepat gerebek rumah seorang bandar narkotika jenis sabu. Bertempat di Desa Mangkai Lamah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu bara, Senin (03/06/2024).

Dalam penggerebekan yang di lakukan tim Satnarkoba berhasil meringkus RHR (43) warga Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan dan di temukan sejumlah barang bukti sabu yang di letakan dalam lemari.

Selanjutnya berkaitan dengan pengecekan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusniady SH MH
dengan gamblang menjelaskan dari pengakuan pelaku barang bukti narkoba yang di temukan dari dalam lemari adalah miliknya dan di dapat dari ayahnya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Fery Kusniady SH MH juga menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya dengan pelaku EP alias kodok 22 warga dusun VII Desa Mangkai Lamah, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara pada tgl 14 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku EP alias kodok di akui mendapat sabu dari MF alias merupakan warga desa yang sama, tindakan selanjutnya kanit Iptu Jimy R Sitorus SH melakukan pengembangan dari pelaku MF alias F dan mengara ke Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 17 Mei 2024.

Pelaku juga membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada EP degan harga Rp, 200,000.-

Pada saat di introgasi pelaku menyebutkan bahwa sabu yang di jualnya kepada EP di perolehnya dari AHS 28 warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Mabupaten Simalungun.

Di dasari pengakuan itu, akhirnya MF alias F langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Batubara.

Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap AHS, akhirnya berhasil di amankan dari Dusun 1 Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh. RUS (34) yang merupakan warga Desa Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalugun pada tgl 17 Mei 2024.

Dari AHS di temukan barang bukti 1 buah pelastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat bruto 0,32 gram 2 unit timbagan elektrik 3 lembar pelastik klip bekas sabu 17 lembar pelastik klip teransparan kosong begitu juga tas.

Saat di introgasi AHS membenarkan bahwa dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga RP: 1.800,000.

Sedangkan sabu yang di jual pada MF alias F di peroleh dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam Kabupaten Simalugun dan di tempat sama tim juga berhasil di amankan RYS.

Dari pengusaha RYS berhasil di temukan 2 buah pelastik teransparan berisi narkotika sabu berat bruto 2,36 gram, dan juga ada di temukan 1 lembar plastik klip berteransparan ukuran sedang berisikan sabu berat bruto 1,53 gram 3 lembar pelastik klip teransparan ukuran kecil berisi narkotika sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp 150 ribu.

Pelaku RYS mengakui ke pemilik sabu untuk di jual berdasarkan pengakuan tersangka dan penyelidikan anggota akhirnya sabu tadi kita lakukan penggerebekan di desa mangkai lamah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.