Batam, Mediakeprinews.com-Sungguh sebuah tindakan yang tidak terpuji ditunjukan salah seorang kolektor koperasi simpan pinjam harian yang diberi nama Tangiang Ni Dainang.
Dimana Kolektor Koperasi simpan pinjam yang benama usaha Tangiang Ni Dainang tidak profesional dalam menjalankan sistem aturan dengan kesepakatan terhadap konsumen.
Pengakuan ini dikatakan konsumen atau nasabah berinisial AS (36). AS mengatakan bahwa koperasi tersebut tidak mempunyai itikad baik. Hanya ingin meraup keuntungan sendiri tanpa memikirkan apa kesepakatan yang disepakati sebelumnya.
AS mengaku meminjam uang sebesar Rp.500.000, dengan tenor 30 hari, kesepakatan itu konsumen mencicil 20.000/hari dengan jangka waktu 30 hari kerja. Cicilan tersebut berjalan lancar tanpa terjadi tunggakan.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa aturan main koperasi tersebut apabila nasabah meminjam Rp.500.000, maka nasabah akan menerima Rp.450.000, dengan potongan tersebut nasabah memiliki Simpanan Rp.25.000, dan Administrasi yang juga sebesar Rp.25.000.
Kemudian nasabah sudah melakukan ataupun mencicil setiap hari 20.000 sesuai dengan kesepakatan.
Yang menjadi persoalan nasabah mau melunasi sebagaimana dipotong dengan tabungan tersebut. Namun kolektor tersebut mengimingi-imingi akan menyambung pinjaman ulang. Dengan catatan tidak dipotong tabungan (tabungan Bertamba) Dengan iming-iming tersebut nasabah tertarik, dan melunasi cicilan tanpa memotong tabungan.
Namun apa yang dijanjikan oleh kolektor tersebut, hanya janji belaka. Sampai hari ini Kamis 06/03/2020 janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan parahnya lagi kolektor Koperasi Tangiang Ni Dainang tersebut tidak bersedia mengangkat telepon dari AS dari tgl 4 maret 2020 sampai hari ini.
Hal ini menurut AS merupakan tindakan tidak profesional. Bahkan menurut AS Koperasi simpan pinjam Tangiang Ni Dainang terkesan usaha tipu-tipu.
“Saya meras tertipu dengan apa yang dilakukan oleh colektor tersebut. Artinya saya pinjam Rp. 450.000, namun harus bayar Rp. 600.000”, ucap AS.
Tambahnya lagi, “Saya menunggu itikad baik dari mereka. Jika dalam waktu beberapa hari kedepan mereka tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan ini, maka saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian dengan dugaan penipuan,” tutup AS.(Ag)