Batam, MediaKepriNews.Com- Modus Gelanggang Sabung Ayam, Ada praktek perjudian, bertempat di Kebun Cempedak Kel, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, dinilai tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Ketika ditelusuri tim media, di lokasi tampak ramai dari para pengunjung yang diduga penggemar gelanggang
Permainan sabung ayam yang menjadi ajang perjudian.
Menurut warga yang tidak mau dipublis namanya, mengatakan, “kegiatan ini bukan sekedar hobi atau tradisi lama, melainkan perjudian terstruktur , yang diduga kuat APH tutup mata dalan hal ini,” Ucapnya.
“Arena sabung ayam itu lokasinya tersembunyi, namun tetap ramai setiap hari minggu pak, kerap melihat mobil dan sepeda motor keluar-masuk ke lokasi ini”.
“Kami mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang makin terang-terangan, Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau operasi formalitas”.
Masyarakat berharap, Penegakan hukum harus mampu memberantas segala gelanggang permainan atau sabung ayam apalagi ada praktek perjudiannya.
Dalam hukum positif Indonesia, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menegaskan larangan penyiksaan terhadap hewan, termasuk dalam konteks sabung ayam.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku gelanggang sabung ayam, sekaligus mengusut siapa dalangnya , demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(Red)
(Gian).










