Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau Telah Berdiri Saat Ini di Daik

Lingga42 Dilihat

Lingga, Mediakeprinews.com-Sebagai upaya pihak UPT-PPDLingga dalam memenuhi pelayanan publik secara maksimal. Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau yang beralamatkan di Jalan Engku Aman Kelang No. 36, Rt 002, Rw 005, Daik, Kabupaten Lingga, tersebut, diharapkan dapat meningkatan pelayanan yang selama ini menjadi tuntutan dari masyarakat, dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

“Dengan adanya Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang selama ini menjadi tuntutan dari masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tugas UPT-PPD Lingga melalui program layanan Samsat unggulan yang salah satunya yaitu Pos Pelayanan,” kata Kepala UPT-PPD Lingga, Raja Ghazali, pada Kamis (27/02) dini hari di Dabo.

Sebelumnya, Raja Ghazali mengatakan kalau keberadaan Kabupaten Lingga yang secara geografisnya terdiri dari banyak pulau, menjadi kendala bagi pihak UPT-PPD Lingga dalam melaksanakan pengelolaan dan pemungutan pajak kendaraan bermotor. Permasalahan tersebut juga menjadikan masyarakat yang berada di pulau-pulau, engan untuk datang ke Samsat.

Sebagai contoh, adalah Kecamatan Daik, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara, dan Kecamatan Senayang, untuk pergi membayar pajak, masyarakat harus menyeberang menggunakan transportasi laut yang menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam perjalanan laut, untuk mendapatkan pelayanan PKB dan BBNKB di Samsat yang terletak di Jalan Garuda No 26, Dabo Singkep. Jika dihitung, lebih besar biaya transportasi dari pada pajak kendaraan yang akan dibayarkan,”

Kepala UPT-PPD ini juga menambahkan, kalau hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab meningkatnya jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun ke tahun sebelumnya. Bahkan, terkait hal tersebut, UPT-PPD Lingga yang berkantor di Kecamatan Singkep, telah banyak kehilangan potensi pajak yang sejauh ini tidak tertagih, akibat susahnya masyarakat untuk menjangkau serta mendapatkan pelayanan pajak kendaraan.

Raja Ghazali juga menjelaskan kalau pada tahun 2018 lalu, kontribusi yang didapat dari Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau terhadap realisasi penerimaan secara keseluruhan hingga akhir Tahun 2019, sebesar 11,25%, dengan jumlah kendaraan sebanyak 1.185 unit, dengan rincian sebanyak 1.007 unit berasal dari kendaraan Lingga, dan sebanyak 178 unit kendaraan yang berasal dari luar wilayah Lingga, seperti Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Batam.

Oleh sebab itu peningkatan penerimaan pada Tahun 2019 dibanding pada Tahun 2018, dengan peningkatan penerimaan sebesar 63.81%. Dengan peningkatan yang cukup tinggi inilah kita dari UPT-PPD Lingga akhirnya mengambil sikap memutuskan untuk membuka Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau Wilayah Daik Lingga,” jelas Raja Ghazali.

Kepala UPT-PPD Lingga dengan adanya program ini berharap untuk Tahun 2020 akan terjadi lagi peningkatan.

“Semoga kedepannya masyarakat yang berada di desa-desa sekitar Daik, Lingga, dapat mengetahui bahwa pelayanan Samsat sudah ada di Daik Lingga, yaitu dengan dibukanya Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau Wilayah Daik Lingga,” kata Kepala UPT-PPT Lingga ini.

Kemudian dia menjelaskan terkait dengan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan untuk wilayah Daik, yang wajib pajaknya masih harus ke Kantor Samsat Induk yang berada di Dabo Singkep. Kemudian, bagi kendaraan dari luar wilayah Kabupaten Lingga untuk masa 5 tahunan, tidak lagi bisa membayar di Lingga, karena harus kembali ketempat semula kendaraan tersebut didaftarkan. Padahal kendaraan tersebut sudah menjadi milik masyarakat yang ada di Daik, Lingga.

“Untuk itu, kami menyarankan untuk melakukan mutasi. Tetapi, balik lagi, masyarakat keberatan, dikarenakan memakan biaya yang cukup besar. Kemudian kendala yang lainnya, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, jangkauan pelayanan yang ada saat ini masih dirasakan sangat jauh oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah Daik. Sebenarnya kita sudah mengantisipasi masalah ini dengan menyediakan pelayanan Samsat Hunting. Tetapi masyarakat masih banyak yang belum mau memanfaatkan layanan Samsat Hunting ini. Mungkin belum mengenal dan masih banyak yang belum tahu keberadaan Samsat Hunting ini. Kemudian juga, fasilitas kami yang ada di Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau ini, masih sangat sederhana, masih terbatas, masih terkesan apa adanya,” papar Kepala UPT-PPT Lingga ini.

Terakhir, Raja Ghazali berharap kedepannya pihaknya bisa menghadirkan Cek Fisik Bantuan buat kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo 5 tahun.

“Semoga kedepannya untuk Pelayanan Pajak Kendaraan untuk 5 tahun, dapat dilaksanakan di Daik, dan dicarikan solusi yang tepat. Untuk sekarang ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, agar dapat mengajdirkan Cek Fisik Bantuan, buat kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo 5 tahun. Nanti proses pendaftarannya tetap di Kantor Samsat Induk yang berada di Dabo Singkep. Untuk kendaraan luar wilayah Lingga yang sudah jatuh tempo untuk 5 tahun, kami sarankan agar segera melakukan mutasi ke wilayah Kabupaten Lingga, agar terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan nantinya. Kami juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan menyadari arti penting dalam melaksanakan kewajibannya, untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk masyarakat yang berada di desa-desa terluar yang jauh dari jangkaun, agar segera memanfaatkan layanan Samsat Hunting, dengan menghubungi kami, melalui nomor yang ada. Kemudian, semoga pihak pusat bisa memperhatikan terkait dengan fasilitas yang ada di Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau di Daik ini. Seperti untuk penyempurnaan ruang pelayanan, ruang tunggu dan lain sebagainya. Sehingga pelayanan yang kami berikan ke masyarakat bisa benar-benar dapat dirasakan,” kata Raja Ghazali.

Kepala UPT-PPT Lingga ini menghimbau masyarakat Lingga untuk mendaftarkan kendaraan yang ada, pada Kantor Samsat Lingga yang terdekat, serta membayar PKB tepat pada waktunya. Kemudian masyarakat diharapkan bisa melapor kendaraan bermotor yang telah dialihkan kepemilikkannya dan juga melakukan Mutasu Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang menjadi miliknya, atas sebab berpindahnya kepemilikkan. Kemudian juga mengalihkan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau (BP), bagi kendaraan bermotor Non-BP.

Terakhir, ini yang sangat penting, saat ini kami sedang menjalankan program kegiatan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami mohon dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, agar kooperatif, dan kami hanya menyampaikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan, yang didalamnya tertera besarnya Hutang Pajak Kendaraan yang harus dilunasi kepada negara,” terang Raja Ghazali(Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.