PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,— Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kasus tersebut kini dalam penanganan serius aparat kepolisian setelah terduga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian dan diserahkan oleh warga kepada pihak berwajib.
Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci/Polda Riau tanggal 14 Juni 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial L.I.R.S, warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Terduga pelaku yang telah diamankan berinisial SZ (44), seorang pria yang tercatat beralamat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dan berdomisili di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Suka Damai, Perumahan Kopkar BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Saat itu pelapor berinisial FS melihat secara langsung tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan terlapor terhadap korban di depan rumah warga.
Menyadari kejadian tersebut, pelapor segera berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berdatangan dan mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya menghubungi Ketua RT setempat. Berkat respons cepat masyarakat, situasi dapat segera dikendalikan sehingga terduga pelaku tidak sempat melarikan diri.
Setelah diamankan warga, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Pangkalan Kerinci. Petugas segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor dan para saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK., MH., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap setiap laporan yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
Menurutnya, kepolisian bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau para orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi tentang keamanan diri.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak serta memberikan pendampingan yang diperlukan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Kecepatan respons warga dan aparat dalam menangani peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi generasi penerus bangsa.****













