Polres Lingga Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja

Lingga51 Dilihat

Mediakeprinews.com- Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus barang haram jenis ganja di wilayah hukum Polres Lingga, Senin (9/9/2019)sore.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K mengatakan, Kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskoba Polres Lingga yang di pimpin AKP Felix Mauk S,H. selama lebih dari 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Agustus sd 9 September 2019 dengan sasaran peredaran barang haram jenis ganja di Daik Lingga dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka , tersangka berinisial AP alias KP, DK, PA ,ST Alias EP,AC.

Pengungkapan ini dilaksanakan  tanggal 9 September pukul 00.01 Wib SD 04.30 Wib di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kel. Daik Lingga dengan barang bukti 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja.

Satu buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram,1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja

Satu buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja,1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja.

Satu buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja,2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering

Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka 5 Alias AC Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gram ,puntung rokok yang berisi ganja kering dan total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang,biji – biji ganja kurang lebih 71,45 gram.

Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika ,maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Jadi saya tekankan kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan mengembangkan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan berupa ganja.

“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.(Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.