Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Pelalawan, Tiga Pelaku dan Operator SPBU Diamankan

Pelalawan35 Dilihat

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Tiga orang pelaku diamankan saat melakukan pengisian Pertalite secara berulang tanpa barcode di sebuah SPBU di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa sore (28/4/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES (32), warga Langgam, M (39), dan MS (56), keduanya warga Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati. Para pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan petani ini diduga bersekongkol untuk mengumpulkan BBM subsidi secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di SPBU PT Abdi Aditya Pratama yang berlokasi di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Suzuki Ertiga BM 1224 KJ dan Toyota Avanza BB 1172 MB, serta lima jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

Kronologis pengungkapan bermula pada pukul 17.00 WIB saat tim melakukan patroli dan mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para pelaku mengisi Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode resmi, lalu memindahkannya ke dalam jerigen untuk dikumpulkan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh dengan bantuan operator SPBU yang diduga menerima imbalan dari pelaku. Operator tersebut kini turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi STK SIK menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan BBM subsidi. Ia menyebut modus yang digunakan cukup sistematis, mulai dari pengisian berulang hingga penampungan untuk dijual kembali.

“Subsidi BBM adalah hak masyarakat. Tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas pelaku, termasuk pihak SPBU yang terlibat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang lebih luas di wilayah Pelalawan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses