Lingga,MediaKepriNews.Com-Kejaksaan Negri Lingga, dalam pers rilis yang digelar pada Kamis (16/04) tadi di Dabo, menyatakan kalau pihaknya berhasil melakukan penyelamatan uang negara, dari kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang telah diaudit oleh pihak Perwakilan BPKP Kepri, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.555.852.808. Ini kami terima dari salah satu tersangka,” kata Kajari Lingga, Imang Job Marsudi.
Kajari Lingga ini juga mengatakan kalau pengembalian kerugian negara, tidak serta Merta menghapus tindak pemidanaan kepada tersangka.
Imang Job Marsudi, juga mengatakan kalau belum ada upaya penahanan kepada tersangka “AWS”, terkait wabah covid saat ini
“Dikarenakan terkait permasalah dampak dari pada pandemi Corona ini, sehingga minim nya ketersediaan ruang tahanan,” kata Imang Job Marsudi.(MS)