Pemkab Lingga Bersama Kejari Lingga Tandatangani MoU TP4

Kepri28 Dilihat

Mediakeprinews.com-Penandatangan surat perjanjian kerjasama antara pemerintah kab lingga dengan kejaksaan negri lingga hari ini berlangsung di gedung Nasioanal Dabo singkep.( 29/1 ).

Penanda tanganan ini di laksanakan oleh bupati lingga h alias wello dan imang job marsudi SH MH.dan di lanjuti dengan dialog interaktif.

Alias wello dalam penyampaian menyebutkan, sumber Dana untuk Desa itu ada dua yakni DD dan ADD. Di harapkan kita bisa melaksanakannya secara maksimal,namun jangan sampai melanggar dari kisi kisi hukum yang berlaku.karena segala kegiatan itu semua akan ada pemantauan dan pendampingan dari kejari lingga.kata alias.

Lanjutnya,saya berharap kepada pihak Desa agar dapat melaksanakan anggaran itu bukan hanya pada pembangunan fisik saja namun harus juga pada pembangunan pertumbuhan prekonomian kerakyatan(pemberdayaan)

Sedangkan dari imang job sambudi kajari lingga memaparkan, “kepada Desa jikalau ada keraguan dalam pelaksanaan anggaran silakan berkonsultasi dengan kita. Gunakanlah Dana tersebut demi untuk kepentingan pertumbuhan Desa.namun jangan sampai menabrak hukum yang berlaku.apalagi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa itu sangat besar hampir 2milyar.sedangkan untuk kelurahan itu hanya 350 jutaan saja meski begitu kita juga berharap agar pemanfaatan Dananya tepat sasaran.ungkap kajari lingga.

Dialog interaktif tentang pelaksanaan pembangunan di kab lingga dan sosialisasi peraturan mentri dalam negri nomor 130 thn 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan ini di hadiri oleh semua kades sekabupaten lingga dan kelurahan dan para OPD kabupaten lingga(Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.