Mediakeprinews.com- Batam- Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan Adhya Tirta Batam dan juga PT.Hansol, selasa 15 Januari 2019. diruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Rapat dengar pendapat umum(RDPU) dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kota Batam,dan dihadiri beberapa anggota Komisi I, yaitu Budi Mardiayanto,Yudi Kurnain,Jurado Siburian dan juga Sukaryo.
RDPU ini sudah yang ke III kalinya membahas tentang ganti rugi dari kontraktor PT.Hansol kepada pihak PT.Adhya Tirta Batam terkait kebocoran pipa air ATB, yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek pipa limbah yang di kerjakan oleh PT.Hansol beberapa waktu lalu,di lokasi proyek Simpang Kabil (Kepri Mall).
Pihak PT.ATB,yang merasa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap masyarakat yang mengalami kerugian,akibat terputusnya layanan air, yang diakibatkan kebocoran pipa yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT.Hansol,meminta ganti rugi kepada Pihak PT.Hansol melalui Undang Undang perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini angota DPRD Komisi I Jurado Siburian,meminta semua pihak untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik,”harapan saya masalah ini supaya dapat diselesaikan dengan baik,dan kepada pihak BP Kawasan juga saya berharap agar dapat menjadi fasilitator atau meditor kepada kedua belah pihak,kalau saya secara pribadi tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun”, ujar Jurado Siburian, dengan nada tegas.(Mr)