Mediakeprinews.com- Berita yang menjadi perhatian dari berbagai kalangan masyarakat Kota Batam, serta berbagai reaksi dari aktivis lingkungan hidup Kota Batam, terkait rusaknya hutan Mangrove yang diduga ditimbulkan oleh usaha gudang dan dapur arang milik pengusaha berinisial AH dan juga AT. mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Kepada awak Media, Budi Mardiyanto mengatakan, rencananya Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Pengusaha dan juga institusi yang terlibat dalam mengeluarkan perizinan usaha dapur arang dan gudang arang, yang dimiliki oleh Pengusaha arang berinisial AH dan AT, yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kelurahan Sembulang tersebut, pada hari selasa,tanggal 15 Januari 2019.
“Kami akan lakukan RDP terkait perizinan usaha gudang dan dapur arang yang ada di Rempang galang, sebab pengerusakan mangrove itu ada konsekuensi hukumnya, jika nanti ternyata perizinannya tidak memenuhi aturan, bisa saja nanti Lembaga mana atau Institusi mana yang melakukan ketidaklayakan dalam memberikan izin itu, katakanlah Pengusaha memiliki izin, ini yang mengeluarkan siapa?
“Memenuhi syarat nggak dalam mengeluarkan izin ini, alurnya benar apa nggak, kira-kira seperti itu.
Budi Mardiyanto juga menambahkan,”Kita dari Komisi I bukan hanya kepada pengusahanya tetapi juga Institusi Pemerintahannya, kita punya kapasitas untuk itu”, ujarnya.
Lebih jauh,Budi Mardiyanto menambahkan,”kalau Pengusaha punya izinnya, maka perizinannya juga akan kita pertanyakan, Jangan-jangan cuma hitam diatas putih saja persyaratannya yang lainnya tidak dipenuhi,ujarnya.
Saat awak media mempertanyakan, kapan komisi I DPRD Kota Batam akan turun kelokasi dapur dan gudang arang yang berada di Barelang, Budi Mardiyanto mengatakan masih ada agenda lain. ” Kita masih ada agenda lain, disamping itu kita juga masih menunggu surat aduan yang akan di ajukan, memang pada prinsipnya kami dari Komisi I tetap bisa turun kelokasi tanpa adanya pengaduan, contonya melalui koran, atau berita. Kalau memang ini sudah meresahkan kami tidak harus menunggu adanya laporan, tetapi kita juga harus ada dasarnya karena kita adalah Lembaga”,ucap Budi Mardiyanto di ruang kerjanya.(ls)