Kepala Seksi Pidana Khusus Ungkap Kasus Anggaran Tahun 2018 Pemeliharaan Pengecatan RSU Dabo Singkep

Lingga113 Dilihat

Lingga, Mediakeprinews.com- Kepala Seksi Pidana Khusus menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga, pada hari Jum’at (20/3/2020) bersama sejumlah wartawan Online, harian cetak, dan media TV, Terkait kasus dana pemeliharaan Pengecatan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Singkep, Mentetapkan dua orang tersangka, Yang salah satu dari pegawaitidak tetap (PTT) Lingga yang diduga sebagai sopir Bupati Lingga.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Josua Tobing didampingi Staf Pidana khusus (Pidsus) Prima Yuda menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan dua barang bukti yang cukup kuat.
Maka dari itu, kasus dugaan mark’Up pekerjaan pemeliharaan pengecatan RSU Dabo Tahun anggaran 2018, Kita sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Tersangka pertama berinisial AW.S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pengecatan pemeliharaan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Singkep Tahun anggaran 2018. Dan tersangka kedua Ini adalah dari pihak luar, bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Lingga berinisial SN yang bertindak selaku orang yang diperintahkan dari tersangka pertama AW.S, yang di beri wewenang untuk mengendalikan pekerjaan tersebut,” Ucap Josua.

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang kita miliki, sudah cukup dan sesuai dengan aturan serta undang-undang. Dan pasal yang kita sanggakan pada UU Murni No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2 Ayat 1 Yunto 18 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Yonto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Tindak Pidana Ikut serta, Itu dikenakan kepada tersangka berinisial SN, Dengan ancaman tahanan untuk pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun, dan untuk pasal 55 ayat 1 minimal 1 tahun kurungan.

Melihat hasil kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan BPKP lalu, sebesar Rp.555.852.808 ( Lima ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah), dari itu untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan namun sudah kita layangkan surat pemanggilan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sempat disinggung dalam konferensi pers, apa ada kemungkinan selain dari kedua tersangka yang terlibat hal ini? Josua menjawab, “Untuk hal ini, Kami mohon maaf sebelumnya karena belum bisa memastikan apakah ada tersangka yang lain atau tidaknya, tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut nantinya. Tutup josua.
(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.