Mediakeprinews.com,Lingga- Hasil dari gelar perkara di tetapkannya tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelola Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Umum Dabo, Kecamatan Singkep, Tahun Anggaran 2018, Pada Jumat 21/03/2020, Kasatreskrim Polres Lingga Tetapkan AWS sebagai salah satu tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim AKP Rangga Primazada SH, S.IK, yang dikonfirmssi melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada wartawan, Minggu 22/03/2020 bahwa dari hasil penyidikan berdasarkan beberapa alat bukti berupa saksi ahli, menetapkan AWS sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi BLUD.
“Dari hasil penyidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti berupa keterangan saksi ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan dari BPKP Provinsi Kepri, serta ahli hukum, dan hasil Pemeriksaan labfor bukti dokumen pencairan uang yang diduga di palsukan, Kita menetapkan AWS sebagai tersangka dugaan korupsi dan BLUD tahun anggaran 2018,” ucap Kasatreskrim Polres Linngga.
Kasatreskrim Polres Lingga menambahkan, “Berdasarkan penyidikan terdapat temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RS Umum Dabo Singkep TA 2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa seperti, kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem Polyester anti bakteri, dan belanja linen perlengkapan rumah sakit.
Dan berdasarkan hasil perhitungan oleh perwakilan BPKP Provinsi Kepri, kerugian penyimpangan keuangan Negara yang dilakukan tersangka AWS, mencapai sekitar Rp.551.414.600, “ucap Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Lingga menyampaikan, bahwa tersangka AWS akan dikenakan sangkaan dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 99 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengenai tersangka AWS tersebut, akan dikenakan sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU N0 31 tahun 99 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun dan Denda maksimal 1 Miliar rupiah
Maka untuk pengembalian kerugian, dari kami nanti ada Recovery Asset dimana ada kesanggupan atau tidak dari tersangka. Dan nanti pengadilan yang akan menentukan terhadap pengembalian dana itu,” jelas Kasatreskrim Polres Lingga kepada wartawan.(Ms)