Hari Anti Tambang 2026: WALHI Riau Soroti Ancaman Ekstraktivisme, Desak Cabut Izin Tambang Perusak Ruang Hidup

Pekanbaru37 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com- ,Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang diperingati setiap 29 Mei kembali menjadi momentum penting bagi gerakan lingkungan untuk mengingatkan bahaya ekspansi industri ekstraktif yang terus mengancam ruang hidup masyarakat. Dalam peringatan tahun ini, WALHI Riau menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Sumatera, khususnya Riau, telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sosial, dan hak-hak masyarakat.

Mengusung tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai bencana ekologis akibat industri ekstraktif bukan hanya sejarah kelam yang terjadi di Porong, Sidoarjo, tetapi masih berlangsung hingga hari ini di berbagai daerah Indonesia. Di balik narasi investasi dan pembangunan, aktivitas pertambangan disebut terus memperluas kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.

WALHI Riau mencatat ancaman industri tambang di Provinsi Riau semakin meluas, mulai dari tambang batu bara, tambang emas, hingga tambang pasir laut. Kawasan hutan dan sungai di bentang alam Bukit Barisan disebut mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan, termasuk keberadaan tambang emas ilegal serta terbitnya dua izin tambang batu bara baru di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu pada tahun 2025.

Tidak hanya di daratan, ancaman serupa juga terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. WALHI menyebut sedikitnya terdapat 11 izin tambang pasir laut dan satu izin tambang timah yang beroperasi atau direncanakan di wilayah pesisir Riau. Bahkan kawasan Bono yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata dan fenomena alam dunia turut terancam setelah diterbitkannya lima izin tambang pasir kuarsa pada tahun 2024.

Kekhawatiran semakin meningkat setelah terbitnya izin operasi tambang timah pada Mei 2025 yang berjarak kurang dari satu kilometer dari Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut WALHI, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan dan sumber daya laut.

Sorotan serupa juga diarahkan ke wilayah Kepulauan Riau. Berdasarkan data Geoportal ESDM, terdapat sekitar 115 izin tambang yang tersebar di kawasan Kepri, mulai dari tambang timah, pasir laut hingga granit. Situasi ini diperparah dengan berbagai proyek hilirisasi dan Program Strategis Nasional (PSN), termasuk Rempang Eco-City di Batam dan perluasan kawasan Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) di Kabupaten Bintan.

Selain itu, WALHI menilai sejumlah kebijakan pemerintah turut membuka ruang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya pesisir. Di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka aktivitas tambang pasir laut hingga ratusan ribu hektare di wilayah Karimun, Lingga, dan Bintan yang dapat memperburuk kerusakan ekosistem laut.

Dewan Daerah WALHI Riau, Ahmad Jasmi, menegaskan bahwa dampak aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia karena berlangsung di wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial.

“Melihat kondisi ini, artinya selain merusak lingkungan hidup, pemerintah juga berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dengan menerbitkan izin-izin tambang di wilayah ruang hidup rakyat. Karena itu kami mendesak dilakukan review hingga pencabutan izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dina Reski Putri dari WALHI Riau menegaskan bahwa Hari Anti Tambang 2026 harus menjadi momentum memperkuat solidaritas rakyat dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ia mencontohkan keberhasilan perjuangan masyarakat Rupat Utara yang mampu mendorong pencabutan izin tambang pasir laut sebagai bukti bahwa gerakan masyarakat dapat menghentikan proyek-proyek yang dianggap merusak lingkungan. Menurutnya, sudah saatnya negara menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang dinilai terus mengancam masa depan masyarakat dan ekosistem Sumatera.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses