Empat Saksi Tergugat Ungkap Riwayat Penguasaan Lahan dalam Sidang Gugatan PMH di PN Pelalawan

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Plw kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat Antony menghadirkan empat saksi, yakni Yuti Sani, Elisa Husni, Purnomo, dan Turas, untuk memberikan keterangan terkait objek lahan yang menjadi pokok sengketa.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, DR Andry Simbolon, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dedi Alnando, S.H., M.H., dan Adhe Apriyanto, S.H., M.H. Penggugat Jiran hadir melalui penasehat hukumnya, Rico Febputra, S.H., sedangkan tergugat Antony diwakili kuasa hukum Fristianto, S.H., dan Wahyu Panantanegoro, S.H. Perkara ini turut melibatkan Kepala Desa Dundangan dan Camat Pangkalan Kuras sebagai turut tergugat.

Dalam keterangannya, saksi Yuti Sani dan Elisa Husni menyampaikan bahwa mereka benar pernah menjual lahan kepada Antony. Keterangan kedua saksi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian pihak tergugat dalam perkara yang tengah diperiksa.

Saksi Purnomo menerangkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan panen dan pengangkut buah sawit pada periode 2010 hingga 2015. Menurut keterangannya, selama bekerja di areal tersebut, ia tidak pernah mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim lahan selain Antony. Ia juga menyebut pohon kelapa sawit saat itu telah mencapai tinggi sekitar delapan meter.

Purnomo turut menjelaskan bahwa di sekitar areal tersebut terdapat workshop PT Arara Abadi yang, menurut pengetahuannya, masih dijaga petugas keamanan selama periode 2010–2015. Keterangan itu disampaikan saksi berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya selama bekerja di lokasi tersebut.

Sementara itu, saksi Turas yang mengaku bekerja sebagai tukang panen sejak 2015 hingga sekarang menerangkan bahwa dirinya selama ini menjalankan pekerjaan panen tanpa gangguan di areal kerjanya. Ia menyebut kondisi kebun saat ini kurang terawat dan hasil panennya rendah. Turas juga mengaku pernah melihat tanaman sawit di kebun Antony ditumbangkan menggunakan alat berat, namun ia tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penumbangan tersebut.

Keterangan keempat saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara gugatan PMH tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama bukti-bukti lainnya sebelum mengambil keputusan. Sidang perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Plw dijadwalkan berlanjut sesuai agenda persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses