Polres Pelalawan Gerebek Warung Pecel Lele di Langgam, Dua Pria Dibekuk dengan 201,25 Gram Sabu dan Ekstasi

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H (39) dan S (32), serta menyita barang bukti diduga sabu seberat 201,25 gram dan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,62 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tertanggal 4 November 2026.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung pecel lele di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkotika dan berhenti untuk makan di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., memimpin penyelidikan bersama Tim Opsnal guna memastikan kebenaran informasi serta mendalami dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan dua pria yang mengaku berinisial H dan S. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 201,25 gram dan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,62 gram. Polisi juga menyita satu ball plastik bening klip putih, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu kotak kaleng rokok, serta satu plastik asoy warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Itel dan Vivo serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BM 1138 PX. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dua tersangka dan barang bukti sabu 201 gram dan ekstasi sudah kami amankan di Polres Pelalawan, jaringan pemasok lainnya sedang kami kembangkan,” tegasnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses