Terungkap! Polres Pelalawan Amankan Pria 38 Tahun Diduga Bakar Lahan di Bunut, Seperempat Hektare Hangus

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial P (38), yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah diduga membakar lahan seluas sekitar seperempat hektare pada Kamis (29/10/2026). Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu kebakaran lebih luas.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli di wilayah Desa Lubuk Mas. Peristiwa ini ditangani berdasarkan laporan polisi LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 tentang dugaan tindak pidana karhutla.

Kronologis kejadian bermula ketika saksi yang sedang melaksanakan patroli bersama seorang informan berinisial C memperoleh informasi adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, saksi langsung mendatangi lokasi dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Saat petugas tiba, seorang laki-laki yang berada di sekitar lokasi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama P dan mengakui telah membakar lahan dengan alasan hendak membakar sarang tawon menggunakan sebuah mancis berwarna merah. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan sarang tawon sebagaimana pengakuan terlapor. Sebaliknya, petugas menemukan hasil imas milik terlapor serta bekas pembakaran yang masih baru dengan luas diperkirakan mencapai 0,25 hektare.

Api yang awalnya membakar lahan kemudian membesar hingga menjalar ke tumpukan bambu dan tidak mampu dipadamkan oleh terlapor. Menyadari api semakin meluas, saksi kemudian menghubungi Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi untuk membantu proses pemadaman. Berkat upaya pemadaman bersama, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah.

Plh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa terlapor telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya. Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 0,25 hektare dan tersangka kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru,” tegasnya. Terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi karhutla diharapkan menjadi kunci dalam menjaga wilayah Pelalawan tetap aman dan bebas dari bencana kebakaran lahan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses