Mediakeprinews.com- Daplam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan perwakilan PT San Hai Plastic bersama BP Kawasan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam,(22/3/19) diruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyebutkan bahwa pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk berinvestasi, namun demikian setiap investor atau perusahaan harus melengkapi semua izin sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah menyegel PT San Hai Plastic Tanjung Uncang karena alasan ada dugaan tidak mengantongi izin.
Nyanyang mengatakan agar pemerintah memangkas birokrasi dan meminta Pemko Batam dan BP Kawasan Batam dapat mempermudah pengurusan izin bagi invertor Batam. Menurut Nyanyang, dengan memberikan peluang bagi investor berinvestasi di Batam, tentu akan membuka banyak lapangan pekerjaan di Batam, dan ini sesuai harapan pemerintah.
Politisi parta Gerindra itu menambahkan agar DLH Batam mengkaji izin PT San Hai Plastic Tanjung Uncang. “ Izin sudah dikeluarkan oleh BP Kawasan Batam dan dari Kementerian juga sudah ada dan DHL tinggal mengkaji terkait izin UKL-UPL aja”.ucapnya,(Mr)