Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2019, DPRD Kota Batam Terima LKPJ Walikota Batam

Kepri68 Dilihat

Mediakeprinews.com- DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun 2019, tentang penyampaian sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batam, Tahun Anggaran 2018.Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad.(21/3/19), di ruang utama gedung DPRD kota Batam.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batam, Anggaran Tahun 2018, kepada DPRD Kota Batam berdasarkan amanat UU no 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah yang mana kepala daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pertanggungjawaban dan ringkasan anggaran akhir tahun kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pendapatan dan pembiayaan anggaran Tahun 2018 sebesar 2.574.446.475.71,26. dan anggaran yang terealisasi sebesar 2.425.932.467.999,76 atau setara dengan 106,03 persen. Sedangkan target pendapatan Tahun 2018, sebesar 2.508.604.184.132,21. dan terealisasi sebesar 2.360.902.860.709.71 atau setara dengan 94,08 persen.” kata Amsakar saat membacakan laporan Walikota Batam.

Sementara itu, adapun permasalahan pendapatan anggaran tahun 2018 adalah, “Penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat investasi serta kebijakan pemerintah pusat dan belum optimalnya penerimaan dana transfer khususnya dana alokasi khusus, dan realisasinya sangat bergantung kepada SKPD, dan penerimaan bagi hasil PPH 21, PPH 25 dan PPH 29 belum maksimal, hal ini dikarenakan orang yang bekerja diwilayah kota Batam tidak mempunyai nomor wajib pajak yang terdaftar di kota Batam.

Anggaran bagi hasil dengan Provinsi, realisasinya tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan belum maksimalnya penerimaan wajib pajak di kota Batam. Adapun solusi yang dicanangkan Pemko Batam untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi dan Investasi untuk meningkatkan pendapatan Daerah Kota Batam ialah Pemko Batam akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendorong SKPD untuk berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian teknis.

Selain itu, Pemerintah kota Batam juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh yang berkepentingan yang memperoleh pekerjaan di kota Batam agar mempunyai NPWP cabang Batam.

“Pemko Batam juga akan meningkatkan koordinasi dengan Provinsi, agar pembagian bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu.” Kata Amsakar

Usai pembacaan LKPJ Walikota Batam DPRD Kota Batam, membentuk panitia khusus, untuk bertugas membahas materi terkait LKPJ Walikota Batam dan mencari masukan dari Pemerintah Daerah dan pihak terkait, dan nantinya pansus akan melaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna berikutny. Pansus akan bekerja selama 30 hari kedepan dan diketuai oleh
Sallon Simatupang.

Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda membacakan laporan pansus pembahasan ranperda perubahan perda nomor 12 tahun 2001 nomor 4 tahun 2010, nomor 6 tahun 2014 sekaligus pengambilan keputusan, dan laporan reses DPRD Batam masa persidangan II tahun 2019.(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.