Karimun,MediaKepriNews.Com-Tim patroli Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 gagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 10 ton, Kamis (25 /6/ 2020)
Penggagalan upaya penyelundupan Pasir timah dilakukan oleh tim Patroli Kanwil
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri terhadap Kapal yang diduga membawa 10 ton pasir timah yang diangkut oleh KM Terang Bulan IV diperairan Natuna, Kepri pada Kamis lalu.Diduga KM Terang Bulan IV mengangkut pasir timah tanpa dilengkapi dokumen.
Penangkapan Pasir timah tersebut dibenarkan oleh Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri sesuai dengan press rilis yang disampaikan kesejumlah awak media.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan saat dilakukan penindakan terhadap kapal mesin KM. Terang Bulan IV di sekitar Perairan Natuna petugas menemukan
sekitar 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
Selain itu petugas juga mengamankan 3 (tiga)
orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS bersama dengan barang bukti.
Pasir timah merupakan sumber daya alam yg dilarang untuk di ekspor sesuai setentuan Kementerian ESDM.
Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa (pasir timah), Nakhoda dan ABK serta sarana
pengangkut KM. Terang Bulan IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus .(lis/RF)