Catatan I Paulina Chrisanty SH, Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS Membingungkan

Jakarta80 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Putusan Praperadilan (prapid) yang dibacakan hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon dan menerima dalil termohon. Putusan Prapid mendapat tanggapan dari aktivis hukum Paulina Chrisanty SH di Jakarta, Jumat (29/04/2022). Paulina Chrisanty SH akan menguraikan catatan untuk menelisik putusan itu.

Paulina Chrisanty SH yang mengikuti jalannya sidang Prapid kasus kegiatan penambangan tanpa izin (pertambangan tanah urug ilegal) tersangka JS (52) dengan kuasa hukum John L Situmorang SH MH sebagai pemohon, Satreskrim Polres Pelalawan sebagai termohon di Pengadilan Negeri ( PN) Pelalawan.

Paulina Chrisanty SH, mengatakan, “Benarkah JS (52) tertangkap tangan?. Jika ya, mengapa di buat lagi laporan polisi (LP) dan setelah penyitaan berbulan-bulan baru JS ditetapkan menjadi tersangka. Diketahui Pasal 19 KUHAP. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.

Peristiwa hukum yang terjadi sidang Prapid kasus kegiatan penambangan tanpa izin di PN Pelalawan, membingungkan atau merusak tatanan hukum. Katanya tertangkap tangan tetapi dibuat Laporan Polisi Model A.

Pasal 24 KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi peristiwa pidana.

Jika kita kaitkan kedua pasal di atas terhadap penyitaan dan penangkapan JS (52) maka kesimpulan sementara, telah telah terjadi penyimpangan. Dari peristiwa itu terjadi putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental.

Mari kita telusuri peristiwa dan fakta yang terjadi. Peristiwa Pertama
Laporan Informasi Nomor: R/LI/05/I/2022/ Reskrim Tanggal 11 Januari 2022 Bukti T-1. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/9/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022 Bukti T-2
Berita Acara Pemeriksaan TKP dan skets gambar TKP. Tanggal 15 Januari 2022 dilakukan penyitaan alat berat Escavator merk Hyundai 210 LC warna oprange dan satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi BM 9290 DG.

Tanggal 16 Januari 2022 gelar perkara yang kesimpulannya meningkatkan perkara dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/I/2022/SPKT. Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 16 Januari 2022.

Jika kita telisik peristiwa pertama, bagaimana mungkin dikatakan tertangkap tangan, karena Laporan Informasi/ LI tanggal 11 Januari 2022, penyitaan alat tanggal 15 Januari 2022, dan tanggal 16 Januari 2022 dibuat Laporan Polisi Model A.

Antara jarak Penyitaan dengan Penetapan tersangka cukup lama, Penyitaan tanggal 15 Januari 2022, sementara Penetapan Tersangka baru tanggal 03 Maret 2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.