Mediakeprinews.com-Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Vessel Trafic Service (VTS) Batam dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Distrik Navigasi Kelas 1 Tanjung Pinang pada Jumat (14/2/2020), bertempat di Aula Kantor Badan Usaha Pelabuhan. Dalam hal ini BP Batam diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Syahril Japarin dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diwakili oleh Kepala Kantor Disnav Kelas 1 Tanjung Pinang, Jamin Hasibuan.
Kerja sama pemanfaatan VTS Batam ini dilakukan untuk memaksimalkan kegiatan operasional Pelabuhan Batam yang mana VTS digunakan sebagai alat monitor dan pelaporan kapal di perairan Batam.
Anggota Bidang Pengusahaan, Syahril Japarin saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa selama ini masih banyak kapal yang tidak terpantau oleh BP Batam sehingga menyebabkan penerimaan BUP dalam kegiatan labuh belum maksimal.
“Badan Pengelola Pelabuhan BP Batam saat ini melakukan tugas pendataan, pengawasan dan penagihan. Salah satu fungsi pendataan adalah dengan menggunakan VTS untuk mendata kapal di perairan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Pendataan ini dilakukan oleh VTS secara sistem dan patroli laut. Setelah itu dilakukan penagihan terhadap biaya labuh berdasarkan data yang diperoleh dari VTS tersebut,” ujar Syahril Japarin.
Syahril menambahkan, Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi kepada para pihak yakni BP Batam dan Disnav Kelas 1 Tanjung Pinang secara optimal sehingga menunjang kelancaran lalu lintas angkutan laut serta meningkatkan keamanan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Pelabuhan Batam.
Instalasi VTS Batam milik Disnav Kelas 1 Tanjung Pinang yang menjadi objek kerja sama ini berlokasi di jalan Sei Tering Nomor 1 Tanjung Sengkuang Batu Ampar, Batam dengan peralatan meliputi Radar System, Automatic Identification System (AIS), VHF Radio Communication System, satu unit Closed Circuit Television (CCTV) System dan Operator Workstation System/Consule.
Dalam perjanjian kerja sama ini diatur mengenai penyempurnaan petunjuk pelaksanaan dan user manual, pertukaran data atau informasi, penambahan peralatan (perangkat lunak, perangkat keras dan fasilitas lainnya), pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan, serta pengawasan.
Dalam kerja sama ini, BP Batam selaku pihak kedua, berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan data atau informasi yang didapat dari VTS Batam meliputi informasi kedatangan dan keberangkatan kapal, informasi pergerakan kapal, informasi meteorology, informasi kondisi anchorage area dan informasi pemanduan dan penundaan kapal pada alur pelayaran pelabuhan Batam. BP Batam juga berhak menambah atau melengkapi peralatan sesuai fungsi yang dibutuhkan oleh BP Batam.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini kami berharap dapat mempermudah pemantauan terhadap kapal-kapal yang memasuki daerah perairan Batam yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan BUP dari segi labuh kapal,” imbuh Syahril.
Sementara, Distrik Navigasi Kelas 1 Tanjung Pinang selaku pihak pertama berhak mendapat data dan atau informasi secara elektronik, lisan, visual, dan atau pemberian akses tatap muka serta melakukan koordinasi dan verifikasi ke fasilitas yang dikembangkan oleh BP Batam.
Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama ini adalah dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Turut hadir dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan beserta jajaran pejabat struktural, Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian; jajaran pejabat struktural Kantor Disnav Kelas 1 Tanjung Pinang; Kepala Biro Hukum BP Batam; Direktur Evaluasi dan Pengendalian serta perwakilan dari instansi Bakamla, Lanal Batam, dan VTS Batam.(Hms/ag)