JASA RAHARJA MEMBAYAR DAN MENJAMIN KECELAKAAN YANG DIALAMI OLEH SRI WAHYUNI

Batam, Kepri, Nasional246 Dilihat

Mediakeprinews.com-Sehubungan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan mobil penumpang BIMBAR Nopol BP 7601 DU dengan 3 kendaraan sepeda motor di Jalan Umum R. Suprapto Dekat Dam Muka Kuning Batam pada tanggal, 17 Februari 2020 sekitar Jam 08:00 Wib. Jasa Raharja menyampaikan turut Prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh pegendara dan pembonceng yang terlibat kecelakaan terjamin perlindungan Jasa Raharja.

Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan 6 orang korban yaitu 1 orang korban Meninggal Dunia an Sri Wahyuni dan 5 orang mengalami luka-luka.

Bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan 16 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp. 50.000.000.- dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan masing-masing korban maksium sebesar Rp. 20.000.000.- terang Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero), Tamrin Silalahi.

Untuk korban menninggal dunia an Sri Wahyuni, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris korban dan berdasarkan informasi yang kami dapat dari data Dinas Kependudukan, bahwa ahli waris korban yaitu SAMSU (bapak kandung) yang berdomisili di Dusun Dongol RT. 5 RW. 1 Kelurahan Selorejo Kecamatan Kawedanan Magetah Jawa Timur, dengan demikian berkas akan kami limpahkan ke PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Jawa Timur untuk menyerahkan santunan Meninggal Dunia dimaksud.

Untuk korban yang mengalami luka-luka / dirawat dirumah Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan ke rumah sakit, sehingga sampai plafond maksimum Rp.20.000.000,- menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dan akan dibayarkan langsung ke rumah sakit secara over booking.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Pihak Polresta Barelang dalam hal ini Unit Laka Lantas, untuk memeastikan keterjaminan dari korban.

Sumber: Humas JASA RAHARJA
Cabang Kepulauan Riau

Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.