Pelalawan,Mediakeprinews.com- Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku pencuri alat alat kantor Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berinisial MH (23) merupakan warga Lalang Kabung berasal dari Sibolga melakukan aksi pencurian dan pemberatan pada tanggal (13 /02 /2020). Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi saat Jumpa Pers, pada Rabu 19 Februari 2020 di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan di dampingi Kasatreskrim AKP Teddy Ardian SH SIK dan Paur Humas Iptu Edy Harjanto menyampaikan keberhasilan Polres Pelalawan menangkap pelaku pencurian dan kekerasan di Kantor Desa Lalang Kabung.
Setelah didalami, Pelaku merupakan pria pengangguran yang sudah satu setengah tahun tinggal di rumah kontrakan di desah Lalang Kabung. Pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri alat inventoty kantor Desa Lalang Kabung dan sebagian barang telah dijual.
Pelaku melakukan aksi pencurian dan pemberatan merusak pintu jendela Kantor Desa. Selanjutnya mencuri barang barang milik Desa. “Dengan cara mencongkel pakai besi. Pintu jendela kantor Desa Lalang Kabung dibobol untuk menggondol barang barang yang akan dicurinya. Diantaranta tiga unit Laptop warna hitam merk Lenovo, satu unit note book merk asus, satu unit kamera merk Canon, dua buah flash disk, satu unit cas laptop, hard disk , satu unit Gps dan berbagai barang lampu. Namun bola bola lampu sudah dijual oleh pelaku, ” ucap Kapolres.
barang curian yang berhasil di dapat dari tersangka yaitu tiga unit Laptop warna hitam merk Lenovo, satu unit note book merk asus, satu unit kamera merk Canon, dua buah flash disk, satu unit cas laptop, hard disk , satu unit Gps. Saat penangkapan dirumah kontrakannya.
Kapolres Risahondua menyampaikan bahwa pelaku sebagai tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman seberat-berat nya selama sembilan tahun. EP