MediaKepriNews.Com- Kejadian penggerebekan happy caffe pada hari Selasa, 12 September 2024 membuat geger semua pengunjung dan juga pemilik CAFFE tersebut pasalnya tanpa pemberitahuan dan juga seperti suatu setingan karena sudah bertahun-tahun happy caffe tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hukum apalagi dengan memperkejakan anak dibawah umur.
Namun ada seorang karyawan baru inisial YS melakukan penipuan identitas dengan cara melakukan pemalsuan KTP dengan nama INTAN SARI KRISTINA PURBA dan tanpa adanya kecurigaan, sehingga pengusaha memberikan dia pekerjaan sebagai LC (lady Companion) namun setelah INTAN (YS) sepekan bekerja pihak Polda Kepri melakukan penggerebekan dilokasi CAFFE tersebut dan menyatakan bahwa YS atau nama palsunya berdasarkan KTP INTAN dinyatakan dibawah umur.
Pihak pengusaha caffe terkejut dan merasa dirugikan, pasalnya inisial YS tersebut sudah menipu dokumen negara dan juga menipu usaha mereka dengan memalsukan data dengan nama INTAN sehingga mereka harus berurusan dengan hukum, akibat dari semua itu mami CAFFE(mami noya/Neni Rahayu) serta Eni Anggraini tersebut di tahan rutan wanita dan anak berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anehnya tanpa adanya uji forensik terkait dokumen palsu yang diberikan oleh INTAN SARI kepada pengusaha dan juga barang bukti lainya seperti fotocopy ijazah atas nama YS dan juga HP mami noya, pihak Kejaksaan Negeri Batam. melalui jaksa penuntut umum memberikan tuntutan dengan meyakinkan Neni Rahayu dan Eni Anggraini bersalah melakukan tindak pidana “eksploitasi seksual terhadap anak” dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan denda Rp.100.000.000 subsider 6 bulan.
Kuat dugaan adanya jebakan-jebakan bagi pengusaha kedepannya andaikan dalam penanganan kasus ini tidak ada pertimbangan yang adil oleh APH karena tanpa adanya pemalsuan KTP (data diri) kemungkinan besar hal ini tidak akan terjadi, sementara KTP merupakan dokumen negara dan tidak dapat di palsukan dan pelaku pemalsuan dapat dipidana sesuai UU no. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 dengan pidana 10 Tahun dan denda 1 miliar rupiah.
“Melalui pengacara dari happy caffe , tuntutan yang di jatuhkan terhadap kliennya sangat di tidak sesuai karena Intan sebelum kerja di happy caffe sudah mengaku melalui Lider memiliki KTP namun hanya fotocopy sehingga di berikanlah dia pekerja sebagai LC, dan selama kerja disana sering di hantar orang tuanya, seharusnya pihak penuntut umum melakukan analisis terhadap barang bukti termasuk dihadirkan yang namanya INTAN SARI pemilik KTP, karena aslinya harus diperiksa pihak penegak hikum, saya melihat dalam perkara ini tidak ada pemeriksaan hal itu”
“ijazah milik YS hanya menunjukkan bahwa dia telah melakukan pendidikan formal bukan sebagai bukti kelahiran dan itupun hanya fotocopy aslinya tidak ada, kekuatan bukti itu ada pada aslinya bukan fotocopy”, ungkapnya
(Red)













