Batam,MediaKepriNews.Com- Korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang K-Square, Ryan Tony Sitohang, akan menempuh langkah hukum terhadap PT Artha Gemah Lestari atas dugaan kelalaian dalam menerapkan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan kanstin di Jalan Ahmad Yani menuju Simpang K-Square (Simpang Kabil), Batam.
Kecelakaan terjadi pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.28 WIB, tepatnya di depan Hotel Radisson Batam. Saat melintas pada malam hari, kendaraan Ryan menabrak batu atau potongan kanstin yang berada di jalur kendaraan pada area pekerjaan pengecatan kanstin yang dilaksanakan oleh PT Artha Gemah Lestari.
Menurut Ryan, pada saat mendekati lokasi pekerjaan, tidak terdapat sistem peringatan dan pengamanan yang memadai dan mudah terlihat pada malam hari. Tidak terlihat rangkaian rambu peringatan, traffic cone, barrier, delineator, maupun perlengkapan lain yang secara efektif memberikan peringatan kepada pengguna jalan mengenai adanya pekerjaan dan potensi bahaya pada jalur kendaraan.
PT Artha Gemah Lestari Mengakui Rambu Bergeser, Namun Pengamanan Diduga Tidak Dipulihkan
Dalam jawaban terhadap somasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, PT Artha Gemah Lestari mengakui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh timnya dan bahwa rambu-rambu pengamanan dipasang oleh pelaksana pekerjaan.
PT Artha Gemah Lestari juga mengakui bahwa sebelumnya sebuah dump truck 10 roda menabrak batu penahan rambu, sehingga posisi rambu beserta batu penahannya bergeser dari posisi semula.
Perusahaan juga mengakui bahwa kendaraan Ryan kemudian menabrak batu penahan rambu yang telah bergeser tersebut.
Menurut Ryan, pengakuan tersebut justru memperlihatkan persoalan utama dalam perkara ini, yaitu apakah PT Artha Gemah Lestari telah memenuhi kewajibannya untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan memelihara perlengkapan pengamanan selama pekerjaan berlangsung.
“Persoalannya bukan lagi siapa yang memasang rambu atau apakah rambu tersebut pernah dipasang. Perusahaan sendiri sudah mengakui hal tersebut. Yang harus dilihat adalah apakah pengamanan yang dipasang sudah sesuai standar, apakah cukup terlihat pada malam hari, dan yang paling penting, setelah rambu dan batu penahannya bergeser karena ditabrak dump truck, apakah perusahaan melakukan pemulihan dan pengamanan kembali sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Ryan pada 20 Agustus 2026.
Diduga Tidak Memenuhi Standar Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Ryan menilai terdapat dugaan kelalaian PT Artha Gemah Lestari dalam memenuhi standar keselamatan yang berlaku bagi pekerjaan pada atau berdekatan dengan jalan yang tetap terbuka untuk lalu lintas umum.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah dan penempatan rambu, visibilitas rambu pada malam hari, kelengkapan perlengkapan keselamatan, serta pemeliharaan dan pemulihan perlengkapan pengamanan selama pekerjaan berlangsung.
Standar yang akan menjadi salah satu dasar dalam langkah hukum tersebut antara lain Spesifikasi Umum 2025 Seksi 1.8 tentang Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas serta Pd-T-12-2003 tentang Pedoman Teknis Perencanaan Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya tidak hanya mengharuskan penyedia jasa memasang rambu, tetapi juga menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan sementara, memastikan lalu lintas tetap dapat berlangsung dengan selamat, serta menyesuaikan jumlah, jenis, lokasi, visibilitas dan penggunaan perlengkapan keselamatan dengan kondisi pekerjaan.
“Ada rambu bukan berarti kewajiban keselamatan otomatis terpenuhi. Yang harus diperiksa adalah apakah sistem pengamanannya sesuai standar dan tetap berfungsi sepanjang pekerjaan berlangsung.
Kalau perlengkapan bergeser dan kemudian dibiarkan menjadi hambatan di jalur kendaraan, maka menurut kami hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Ryan.
PT Artha Gemah Lestari Tidak Bersedia Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Ryan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LUBIS & CO. telah menyampaikan somasi kepada PT Artha Gemah Lestari untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
Namun, dalam jawaban atas somasi, PT Artha Gemah Lestari menolak pertanggungjawaban atas kerugian Ryan dengan mendalilkan bahwa batu penahan rambu bergeser setelah ditabrak oleh kendaraan dump truck, dan selanjutnya kendaraan Ryan menabrak batu yang telah bergeser tersebut.”
Atas sikap tersebut, Ryan menyatakan akan membawa perkara ini ke pengadilan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Karena perusahaan tidak bersedia bertanggung jawab, maka kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan mengajukan gugatan dan menyerahkan kepada pengadilan untuk menilai apakah tindakan dan kelalaian PT Artha Gemah Lestari telah memenuhi atau justru melanggar kewajiban hukum dan standar keselamatan yang berlaku,” tegas Ryan.
Gugatan tersebut akan meminta pertanggungjawaban atas kerugian akibat kerusakan kendaraan serta kerugian lain yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang akan diajukan dalam persidangan.
Kecelakaan Bukan Semata-Mata Persoalan Kendaraan Menabrak Batu
Ryan menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dilihat semata-mata dari fakta bahwa kendaraan menabrak batu yang terjadi setelah kecelakaan pertama yang dialami oleh mobil Dump Truck.
Menurutnya, persoalan hukumnya adalah mengapa batu tersebut dapat berada pada jalur kendaraan, mengapa pengguna jalan tidak memperoleh peringatan yang memadai, serta mengapa perlengkapan pengamanan yang diketahui telah bergeser tidak segera dipulihkan.
“Kalau hanya dilihat bahwa kendaraan saya menabrak batu yang sebelumnya mungkin ditabrak supir dump truck, maka persoalannya menjadi sangat sederhana dan seolah-olah kesalahan ada pada pengemudi dump truck. Tetapi yang harus dilihat adalah mengapa batu itu berada di jalur kendaraan dan mengapa kondisi tersebut dapat terjadi di tengah pekerjaan yang seharusnya memiliki sistem manajemen keselamatan lalu lintas,” ujar Ryan.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan sebelumnya yang melibatkan dump truck juga menunjukkan adanya gangguan terhadap sistem pengamanan di lokasi pekerjaan.
“Dump truck memang menabrak perlengkapan pengamanan. Tetapi setelah itu, tanggung jawab pelaksana pekerjaan tidak otomatis berhenti. Justru sejak mengetahui perlengkapan pengamanan telah bergeser, harus dipastikan kembali bahwa lokasi tetap aman bagi pengguna jalan. Kegagalan memulihkan pengamanan itulah yang juga akan kami uji melalui proses hukum,” Tandasnya.
Secara terpisah peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti Satlantas Polresta Barelang dan tercatat dalam Laporan Informasi Nomor LI/02/VII/2026/Gakkumsatlantas tanggal 31 Juli 2026.
Ryan berharap proses penyelidikan maupun proses hukum selanjutnya dapat melihat perkara secara utuh, termasuk aspek keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami juga meminta agar fakta diperiksa secara menyeluruh. Apakah PT Artha Gemah Lestari telah memenuhi standar keselamatan, apakah rambu yang dipasang sudah memadai, apakah penempatannya benar, apakah dapat terlihat pada malam hari, dan bagaimana pelaksanaan pengamanan baik sebelum maupun setelah terjadi kecelakaan. Semua itu akan kami buktikan dengan dokumen, saksi dan bukti baik di persidangan maupun dalam proses di kepolisian,” tutup Ryan.(JTK)







