MediaKepriNews.Com- Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur. Penindakan dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis,7 April 2022.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut,
“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,
”Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukaimelakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7April 2022. Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukanbody checking dan mengecek dubur tersangka.
“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapatimasing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikandi dalam badan tersangka,” pungkas Undani.
Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dandiuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwaisi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.
Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April2022.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untukproses lebih lanjut.(rls)