Bawaslu Sosialisasi UU No 10/2016 Pasal 71

Lingga115 Dilihat

Lingga.Mediakeprinews.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi perundang undangan UU No: 10/2016 Pasal 71.

Kegiatan berlangsung pada (13/3/2020) dini hari, yang di ikuti oleh para kepala Desa, kelurahan dan camat dengan berlokasikan acara di One Hotel Dabo Singkep.

Zamroni. Selaku Kepala Bawaslu Kabupaten Lingga, menjelaskan sebagaimana
UU No: 10/2016 adalah perubahan kedua atas UU No: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“sebagaimana di bunyikan pasal 71 (ayat 2) UU ini, bahwasanya: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum sampai masa tanggal penetapan pasangan calon dengan akhir masa jabatan terkecuali mendapat persetujuan dengan tertulis dari Menteri” ujar Zamroni.

Masih di terang kan kembali, Sesungguh nya sengaja di gelar kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai mana mesti upaya dari Bawaslu dalam mengkonsolidasikan kesiapan pengawasan di pilkada.

Selain itu, juga untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pemilu.

“Karena itu lah dengan sosialisasi ini, sangat diharapkan peserta mendapat kan pengetahuan dan menyampaikannya kepada masyarakat ” ucap Zamroni.

Komisioner Bawaslu: Ardi Aulia,
dia juga menyampaikan, hal ini sangat lah penting di ikuti, apalagi terkait dengan calon-calo nya dan peraturan ASN, guna untuk memahami segal aturan dan peraturan yang berkaitan dengan pilkada.

“ Maka dari itu sengaja diselenggarakan kegiatan Sosialisasi seperti ini, agar untuk pelanggaran-pelanggaran, khususnya di kalangan ASN, dapat diminimalisir,” kata Ardi.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.