Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Oknum Camat di Pelalawan berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Oknum camat diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara. Hal ini disampaikan Mubrur SPi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/08/2020).
“Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 yang lalu,” kata Mundur, S.Pi
Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No : B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta
PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.
“Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan, pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia,” jelas Mubrur.
Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.
Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.
Untuk proses penindakannya berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan.
Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Untuk Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris juga sudah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk netral. Bupati HM Harris telah menegaskan, ASN tidak dibenarkan mendukung salah satu calon yang ikut bertarung pada pesta demokrasi mendatang. Dalam Undang-undang ASN sangat jelas diatur jika pegawai negeri dilarang berpolitik praktis dan harus tetap menjalankan kode etiknya.
Sementara itu Fakhrurozi MSi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengatakan belum menerima laporan. “Pemda belum menerima laporan dan belum ada tembusan surat bawaslu ke pemda.
Jika Bawaslu telah mengirimkan ke KASN. BKPSDM menunggu saja untuk proses lanjutnya. Tim pemda bidang penanganan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 akan menindak lanjutinya” ujar Fakhrurozi MSi.
Dikatakannya, Saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga. “Karena belum ada penetapan Calon dan belum masuk tahapan Kampanye maka belum bisa digunakan PP 53 Tahun 2010. Karena itu sifatnya dalam bentuk pelanggarsn Kode Etik berdasarkan PP 42 tahun 2004” ujarnya.
Menurut Fakhrurozi MSi, “Diharapkan sebenarnya kordinasi dengan Bawaslu. Terlebih dahulu. Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN. (EP)