MediaKepriNews.Com- PT Persada Karya Sejati (PKS) mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga tidak memiliki dokumen pengelolaan hutan tanaman industri. Karena PT PKS hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS). Pihak DPMPTSP yang menerbitkan perizinan telah menerbitkan izin pemberitahuan kedua penundaan perizinan. Namun PT PKS tetap melakukan penumbangan kayu HTI dan diduga dikirim menjadi bahan baku ke salah satu perusaan terbesar di Pangkalan Kerinci .
Sejumlah kelompok masyarakat Pelalawan merasa prihatin atas kegiatan PT PKS yang diduga tidak izin. Melihat tidak ada tindakan dari aparat hukum dan pemerintah. Warga mengatasnamakan kerabat yayasan
Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf memasang spanduk bertuliskan agar PT PKS menghormsti aturan hukum dan perundang undangan.
“Adanya putusan hukum Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2722 hektar. Dengan Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf.
PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS,” ujar Tengku Toni dan Tengku Mel mewakili warga.
Dikatakan Tengku Toni pemasangan spanduk pemberitahuan umum bahwa dalam objek perkara seluas 2722 hektar tidak boleh ada kegiatan perkebunan. “Adanya surat DPMPTSP untuk menunda perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati. Namun PT PKS tidak mematuhi nya masih melakukan panen hutan tanaman industri,” katanya.
PT PKS masih mempertontonksn kekuatannya tidak taat hukum. Tetap melakukan kegiatan yang di sinyalir sudah illegal. Pengiriman kayu menjadi bahan baku salah satu perusahaan besar. ” Diduga illegal logging dibiarkan. Karena izin kebunnya saja sudah diputus PTUN cabut. Dan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan menyurati menunda. Fakta dilapangan panen HTI di objek perkara di kirim ke perusahaan terbesar.
Dilanjut Tengku Toni, Putusan PTUN Izin Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati dicabut. Kegiatan diobjek perkara 2722 hektar lahan di skorsing atau dihentikan.
Pemasangan spanduk untuk memperjelas dilokasi 2722 hektar telah di putus PTUN….untuk mencabut izin PT PKS. Dan surat DPMPTSP yang menegaskan menunda perizininan dan artinya tidak ada kegiatan usaha kebun. Ini usahanya hutan tanaman industri diatas lahan 2722 hektar. Dugaan kuat ilegal logging yang dibiarkan. ****