Wali Kota Batam Amsakar Sampaikan Ranperda RPJMD 2025- 2029 ke DPRD

Batam607 Dilihat

Batam, MediaKepriNerws.Com- DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025–2029, Rabu (13/5/2025) siang.

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, Haji Amsakar Achmad.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, sejumlah deputi dari BP Batam, perwakilan Forkopimda, serta tokoh-tokoh dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025, sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah.

Sementara itu, Wali Kota Amsakar menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 65 dan Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyusunan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.

“Selain merujuk pada RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi, dokumen ini juga diselaraskan dengan Renstra BP Batam karena kekhususan Kota Batam,” ujar Amsakar dalam pemaparannya.

Amsakar memaparkan bahwa visi pembangunan daerah yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah Batam Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya sebagai pusat investasi dan pariwisata terdepan di Asia Tenggara.

Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan lima misi utama:

1. Mendorong terciptanya pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk investasi dan pariwisata berdaya saing global.

2. Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang produktif, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

4. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

5. Menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.

Dokumen RPJMD tersebut juga disusun ke dalam lima bab, memuat enam tujuan strategis dan 16 sasaran pembangunan yang ingin dicapai hingga tahun 2029 mendatang oleh kepemimpinan Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Usai penyampaian, Wali Kota Amsakar menyerahkan dokumen Ranperda RPJMD secara resmi kepada Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin.

Kamaluddin menutup rapat dengan menyampaikan bahwa DPRD akan menjadwalkan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut pada Senin pekan depan.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: DPRD Batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses