Batam, MediaKepriNews.com-Kasus positif Corona atau Covid-19 di kota Batam semakin hari terus bertambah, dari data saat ini tercatat pada tanggal 1 September 2020, sudah mencapai 665 orang. Artinya ini perlu kita waspadai bersama.
Menanggapi hal tersebut,Wakil ketua Komisi III DPRD kota Batam, Rohaizat mengatakan bahwa hingga saat ini diakui memang kesadaran warga Batam masih kurang, banyak yang tidak taat aturan protokol kesehatan, akibatnya pada gelombang kedua ini penularan Covid-19 sangat cepat.
“Semua itu tergantung pada diri kita masing-masing, bagaimana cara menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan Covid-19,”kata Rohaizat Selasa (1/9/2020) ditemui di Komisi III DPRD Batam.
Ia menilai perlunya kekuatan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Nah dengan adanya peraturan walikota (Perwako) itu setidaknya bisa memberikan kesadaran bagi warga untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Secara otomatis akan mengurangi penularan juga. Adapun sangsi tegas jika melanggar Perwako itu, akan ada denda sesuai yang ditentukan,” ungkapnya.
Rohaizat mengapresiasi atas adanya Peraturan kepala daerah hingga menjadi Perwako terhadap sangsi atau denda bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,”ucap Rohaizat.
Namun ia meminta agar Perwako ini memang benar dijalankan pemerintah, jangan tumpang tindih, maklum lah apalagi sekarang sudah musim kampanye, jangan pula berlaku tidak adil.
“Apalagi, setelah diberlakukan New Normal ini membuat warga sendiri mulai acuh bahkan nggak peduli lagi dengan Covid-19. Akibat dari nggak peduli itu dan tidak menjalankan protokol kesehatan maka terus ada penambahan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, setiap hari ada saja penambahan kasus baru, jika dibiarkan terus begini maka takutnya akan menyebar lebih luas lagi. Sebab gelombang kedua ini sangat banyak penambahan,” sebutnya.
Untuk itu, Rohaizat pun mengimbau kepada seluruh warga Batam jika sayang pada diri kita, mari kita jaga kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, supaya jangan sampai kita terpapar virus Corona.(Mr)