Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Kapolsek Kerumutan tidak hanya memantau namun juga sampai pemasangan plang himbauan dilarang membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Hal itu untuk mengingatkan mencegah dan antisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan. Demikian dikatakan Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH, Rabu (05/08/2020) sebagai kegiatannya.
“Pada hari ini dilaksanakan pemasangan sejumlah Lima plang bertulisan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Ini untuk himbauan dan peringatan agar tidak ada pembakaran hutan dan lahan. Pemasangan plang di 5 titik strategis di Desa Mak Teduh, Kelurahan Kerumutan, Desa Lubuk Salak, Pasar Kapau dan Desa Pematang Tengah” ungkap Kapolsek , Rabu (05/08/2020).
Selain kegiatan pemasangan plang himbauan dilarang membakar hutan dan lahan, Kepolisian Sektor bekerjasama dengan team Karhutla PT Sari Lembah Subur (SLS) dan Babinsa Koramil 15 Kecamatan Kerumutan.
“Untuk pemasangan plang himbauan dilarang membakar hutan dan lahan di lima lokasi itu, bekerjasama dengan team Karhutla PT Sari Lembah Subur (SLS) dan Babinsa Koramil 15/KK” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kecenderungan kebakaran hutan dan lahan, disebabkan diakibatkan oleh manusia baik disengaja maupun tidak sengaja (unsur kelalaian). Untuk itu pemasangan papan larangan /himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian/faktor manusia.
Sebagai Harapannya dikatakan Kapolsek , “Dengan adanya kegiatan pemasangan plang tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan serta dapat menurunkan jumlah titik api diwilayah Kecamatan Kerumutan,” harapnya. EP