Mediakeprinews.com- Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Walikota
Batam, Amsaka Achmad melakukan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua di
Kampung Tua Batu Merah, Rabu (26/7) malam.
Sosialisasi ini akan di lakukan di 37 titik Kampung Tua yang tersebar di beberapa kecamatan. Walikota menyampaikan tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Walikota akan mengeluarkan SK,
siapa saja yang diusulkan mendapat legalitas lahan. Masyarakat diminta untuk segera
melapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan. Sesuai perintah Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik
hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, diminta untuk segera menyelesaikan dengan pemilik lahan.
Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya.
Begitupun yang tinggal di laut. Namun masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut
tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik.
Melainkan hak guna bangunan (HGB).(HP)









